Label

Rabu, 19 September 2012

Acara Wisuda Semester Gasal 2011/2012

hai bro n sista... ini akuh yg lagi difoto (sebelah kanan anda)..hehehehe... selama kuliah baru kemaren wisuda bisa berjabat tangan dengan Bapak Rekto UM...hehehe.....

Penulisan KTI Bagi Guru Gol IV



PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI GURU

GOLONGAN IV


Pendahuluan

Sesuai dengan Keputusan Menpan No. 84/1993 tanggal 24 Desember 1993, seorang guru yang sudah menduduki jabatan Guru Pembina golongan ruang IV/a ke atas untuk dapat naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan memenuhi angka kredit mInimal sejumlah 12 (dua belas) dari unsur Pengembangan Profesi. Salah satu kegiatan dari unsur tersebut adalah penyusunan karya ilmiah.
Karya tulis yang diajukan harus mendapat pengesahan dari:

1.       Kepala Sekolah yang bersangkutan yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bermanfaat untuk kemajuan dalam bidang pendidikan terutama sekolahnya.

2.       Petugas perpustakaan sekolah yang mengesahkan bahwa karya ilmiah tersebut sudah di daftar (registrasi) di perpustakaan sekolah disertai tanggal dan nomor registrasi serta di tanda tangani petugas.

3.       Organisasi profesi yang ikut menyetujui bahwa karya ilmiah tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai kelengkapan kenaikan pangkat ke jabatan Guru Pembina Tk.I golongan ruang IV/b. Salah satu organisasi profesi yang dapat mengesahkan adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten/Kota.
 Sehubungan dengan hal tersebut maka para guru perlu memahami dengan benar semua tata tertib dan persyaratan yang diperlukan agar karya ilmiahnya dapat lulus dalam penilaian.

A. KARYA TULIS ILMIAH DI BIDANG PENDIDIKAN

Ada 5 (lima) macam kegiatan pengembangan profesi, yaitu:
a)      Menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI)
b)      Membuat alat peraga/bimbingan
c)      Menemukan teknologi tepat guna
d)     Menciptakan karya seni
e)      Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

Pada lampiran Keputusan Menpan No.84/1993 tanggal 24 Desember 1993, KTI di bidang pendidikan dikelompokkan sebagai berikut:
1.       KTI hasil penelitian, pengkajian, survei, dan atau evaluasi di bidang pendidikan
2.       Karya tulis atau makalah berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan.
3.       Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang  disebarluaskan melalui media massa.
4.       Prasaran yang berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah.
5.       Buku pelajaran atau modul
6.       Diktat pelajaran
7.       Karya penerjemahan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi  pendidikan.
 
Menurut Prof.Dr.Ir.Suhardjono,M.Pd. Dipl HE, KTI harus “APIK”, yaitu:
A: Asli (karya sendiri)
     Perlu dipertanyakan bila:
a.       lingkup terlalu luas
b.      waktu kegiatan terlalu singkat
c.       disiplin keilmuan berbeda
d.      terdapat banyak kekeliruan, ketidak cocokan, dll.
P: Perlu (baca latar belakang masalah)
    Perlu dipertanyakan bila:
a.       tidak jelas alasannya
b.      tidak menunjukkan kegiatan professional nyata penulis
c.       yang dipermasalahkan hal-hal yang sama , misal hubungan sikap dengan nilai matematika, nilai biologi, nilai dst… dilakukan oleh penulis dan subyek yang sama
I: Ilmiah
   Bisa dilihat pada daftar isi:
a.       masalahnya jelas
b.      konsep teori dan faktanya ada
c.       uraian bahasan dan kesimpulannya bernalar.
K: Konsisten
   Bila bidang teknologi pembelajaran, tentunya juga memermasalahkan teknologi  
   Pembelajaran.
   KTI di bidang pendidikan: pembelajaran, bimbingan konseling, administrasi pendidikan.

Suatu karya tulis disebut KTI apabila minimal memenuhi 3 syarat, yaitu:
  1. Isi kajiannya berada pada lingkup pengetahuan ilmiah.
  2. Langkah pengerjaannya dijiwai atau menggunakan metode(berpikir) ilmiah.
  3. Sosok tampilannya sesuai dan telah memenuhi persyaratan sebagai suatu sosok (wujud fisiknya) tulisan keilmuan
 Kegiatan ilmiah sangat banyak, namun ada 3 macam kegiatan ilmiah dasar yakni   berupa:
  1. penelitian (research)
  2. pengembangan (development)
  3. penilaian atau kegiatan evaluasi (evaluation)
 Ketiga kelompok kegiatan itu dilakukan proses kerja ilmiah dengan ciri  digunakannya metode kelimuan yang nampak melalui adanya:
  1. argumentasi teoritik yang benar, sahih, dan relevan;
  2. dukungan fakta empirik; dan
  3. analisis kajian yang mempertautkan antara argumentasi teoritik dengan fakta empirik terhadap permasalahan yang dikaji.
B. SEPULUH LANGKAH DALAM MENILAI KTI DAN PEROLEHAN ANGKA   KREDITNYA

Ada 10(sepuluh) langkah dalam menilai KTI, yaitu:
1.       Siapkan KTI
2.       Identifikasikan nama penulis dan judul KTI
3.       Lihat judul dan daftar isi apakah KTI termasuk di bidang pendidikan, kemudian macam KTI
     Bila berupa skripsi, tesis, disertasi, persyaratan guru berprestasi maka KTI belum dapat dinilai. Penilaian selesai dan KTI dikembalikan.
4.       Bila isi KTI sesuai di bidang pendidikan maka bisa dilanjutkan ke langkah 5, bila belum selesai/lengkap maka dikembalikan dengan diberi saran.
5.       Dinilai kesesuaian macam KTI dengan definisinya, jika sesuai lanjut ke langkah 6 dan bila belum sesuai tulis saran untuk dikembalikan.
6.       Dinilai bukti fisik KTI yang diajukan, jika sesuai lanjut ke langkah 7 dan bila belum sesuai tulis saran untuk dikembalikan.
7.       Dinilai sosok tampilan (kerangka isi, metodologi, format, dll.) sesuai dengan kriteria suatu tulisan keilmuan. Jika sesuai lanjut ke langkah 8 dan bila belum sesuai tulis saran untuk dikembalikan.
8.       Dinilai sepintas isi KTI apakah sudah sesuai dengan kriteria jenis KTI. jika sesuai lanjut ke langkah 9 dan bila belum memadai tulis saran untuk dikembalikan.
9.       Menarik kesimpulan, menulis nilai yang diperoleh jika memenuhi persyaratan.
10.   Menulis nama NIP, golongan ruang penilai serta tanggal dan ditandatangani

Macam KTI dan perolehan angka kreditnya

1)   KTI hasil penelitian, pengkajian, survei, dan atau evaluasi di bidang pendidikan
      dipublikasikan dalam bentuk:
a)      buku (a.k. 12,5/buku)
b)      dalam majalah ilmiah (a.k. 6/karya)
        tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam   bentuk:
a)      buku (a.k. 8/buku)
b)      makalah (a.k. 4/karya)
2)  Karya tulis atau makalah berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri  dalam bidang pendidikan dipublikasikan dalam bentuk:
a)      buku (a.k. 8/buku)
b)      makalah (a.k. 4/karya)
        tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam   bentuk:
a)      buku (a.k. 7/buku)
b)      makalah (a.k. 3,5/karya)
3) Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang   disebarluaskan melalui media massa (a.k. 2/tulisan)
4)  Prasaran yang berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (a.k. 2,5/makalah)
5)      Buku pelajaran atau modul bertaraf:
a)      nasional (a.k. 5/buku)
b)      provinsi (a.k. 3/buku)
6)   Diktat pelajaran (setiap diktat a.k. 1)
7)   Karya penerjemahan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi 
      pendidikan, tiap buku karya terjemahan a.k. 2,5 /karya.
C. HAL-HAL PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN DALAM PENGAJUAN KTI

1. Tugas utama guru adalah melakukan kegiatan pembelajaran, yaitu:
a. Membuat program/rencana pembelajaran
b. menyajikan, dan
c. mengevaluasi
Ada fakta yang dapat diubah oleh guru dan tidak dapat diubah oleh guru.
Fakta yang dapat diubah oleh guru adalah:
a.       rancangan pelajaran
b.       sajian pembelajaran
c.       evaluasi proses dan hasil belajar
Fakta yang tidak dapat diubah oleh guru adalah:
a.       latar belakang siswa (IQ, sosial ekonomi, jenis kelamin, orang tua, suku)
b.       kondisi lingkungan, gaji guru, tujuan mata pelajaran
     KTI yang dibuat harus menunjukkan usaha yang dilakukan oleh guru sesuai
     dengan kapasitasnya.

2.  Sebaiknya KTI disesuaikan dengan jenis guru
a.       Guru kelas dapat menulis untuk semua mata pelajaran atau
       bimbingan konseling
b.   Guru SLTP/SMA/SMK membahas sesuai mata pelajaran yang diajarkan
c.   Untuk kepala sekolah masih dapat membahas manajemen sekolah

3. Yang terpenting di dalam penulisan KTI adalah adanya usaha (action) guru sekaligus dapat membuktikan sajian data tentang peningkatan perolehan hasil pembelajaran antara sebelum dan sesudah diadakan tindakan guru.
      Hal ini harus nampak pada waktu:
a.       pengajuan permasalahan
b.      penulisan landasan teori
c.       pemecahan masalah
d.      penarikan kesimpulan

4. Hal lain yang perlu ada yaitu:
a.       Halaman pengesahan dari Kepala Sekolah, Petugas Perpustakaan dan Organisasi Profesi
b.      Daftar isi
c.       Pendahuluan berisi permasalahan
d.      Kajian teori dari buku referensi
e.       Pemecahan masalah, action guru
f.       Lampiran
g.      Daftar Pustaka

Penutup

Dengan mempelajari dan memahami uraian tentang pengembangan profesi guru dan angka kreditnya diharapkan semua guru dapat termotivasi untuk melakukannya. Untuk merealisasi hal tersebut dibutuhkan ketekunan dan punya komitmen untuk mewujudkannya.


ALASAN PENOLAKAN KTI PENGEMBANGAN PROFESI GURU
1. Berupa skripsi/tesis/disertasi (sudah dinilai dalam unsur pendidikan)

2. KTI diragukan keasliannya:
 a. terdapat bagian tulisan, atau petunjuk lain yang menunjukkan bahwa
  karya tulis itu merupakan skripsi, penelitian, atau karya tulis orang lain,
  yang dirubah disana-sini dan digunakan sebagai KTI-nya;
    b. terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten;
    c. terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai;
    d. terdapat berbagai data yang tidak konsisten,  tidak akurat;
    e. waktu pelaksanaan pembuatan KTI yang kurang masuk akal;
    f. adanya kesamaan isi, format, gaya penulisan yang sangat mencolok dengan
        KTI yang lain;
    g. penyusunan KTI yang berbentuk penelitian, pengembangan dan  evaluasi
      diselesaikan/ dihasilkan lebih dari 2 judul dalam setahun
3. Karya tulis sudah kadaluarsa (disusun sebelum berlakunya PAK terakhir)
4. Pengesahan
    a. tidak ada pengesahan kepala sekolah guru ybs.bahwa karya tulis tersebut
        adalah benar karya guru yang bersangkutan.
    b. pengesahan ada, tetapi bukan oleh pejabat yang berwenang.

5. Karya ilmiah yang disusun bukan di bidang pendidikan.

6. Penulisan makalah tidak jelas apakah laporan penelitian atau tulisan ilmiah
    hasil tinjauan, ulasan, gagasan sendiri.

7. Penyusunan karya ilmiah belum menggunakan proses berpikir keilmuan (ada
    masalah, kajian teori, metodologi,data, analisis, kesimpulan dan saran/
    rekomendasi).

8. Karya ilmiah yang disusun belum atau tidak menggunakan format yang
    lazim dalam penulisan ilmiah.
9. Masalah:
a.   yang dikaji terlalu luas, tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berberkaitan dengan upaya pengembangan profesi penulis;
    b. yang ditulis tidak menunjukkan adanya kegiatan nyata penulis dalam
        peningkatan/ pengembangan profesi;
    c. tulisan yang diajukan tidak termasuk jenis KTI yang memenuhi syarat
       untuk  dapat dinilai sesuai Kepmendikbud No. 025/0/1995.
10.  Kajian teori:
       a. tidak relevan dengan judul/permasalahan yang dikaji;
       b. terlalu luas, belum mengarah terhadap hal-hal yang dipermasalahkan;
       c. sangat sederhana, belum tampak wacana keilmuannya.

11. Kajian fakta tidak/belum relevan dengan permasalahan yang dikaji.
12. Upaya pemecahan masalah pada KTI berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil 
      gagasan sendiri tidak sesuai dengan permasalahan yang diajukan.
13. Metode penelitian belum sesuai dengan kaidah penulisan KTI (tujuan
      khusus,tempat, waktu, ruang lingkup penelitian, populasi, sampel penelitian,
      teknik sampling, metode pengumpulan/pengolahan data, dan analisa data).
14. Isi pembahasan karya ilmiah belum memuat gagasan penulis.
15. Data yang disajikan kurang lengkap.
16. Instrumen tidak dilampirkan/ tidak lengkap/ tidak sesuai.
17. Analisis data tidak mengkaitkan kajian teori dengan data yang disajikan
      atau analisis data tidak sesuai dengan metode analisis data yang dipilih dalam
      metode atau permasalahan yang dirumuskan dalam latar belakang/
      pendahuluan.
18. Isi tulisan ilmiah pada Bab I dengan Bab-bab selanjutnya tidak konsisten/ 
      tidak ada kesesuaian/ tidak seimbang.

19. Kesimpulan dan saran tidak sesuai dengan alur berpikir pada Bab-bab
      selanjutnya.

20. Rekomendasi belum menunjukkan manfaat yang nyata bagi dunia
      pendidikan.

21. Diktat tidak sesuai dengan tugasnya/ kualifikasi pendidikan/ pedoman
      penulisan yang berlaku.




22. Buku:
      a. belum mendapat pengesahan dari Dirjen Dikdasmen (taraf nasional);
      b. belum mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan di Prov.
         (taraf provinsi).
23. Alat peraga, pada latar belakang belum dikemukakan rumusan
      permasalahan,  manfaat alat peraga, langkah- langkah pembuatan, langkah-
      langkah penggunaan, dan kesimpulan, serta lampiran yang relevan (bila ada)
24. Terjemahan:
      a. substansi di luar bidang pendidikan/ tidak bermanfaat dalam
         pembelajaran/  tidak utuh;
      b. belum ada keterangan dari Kepala Sekolah yang menjelaskan manfaat
          karya terjemah an tersebut.

25. Lainnya (dirumuskan sendiri oleh penilai, tetapi tetap mengacu pada
      Kepmendikbud No. 025/O/1995);