Dimensi
kompetensi pengawas sekolah
1.
Kepribadian
2.
Social
3.
Supervise manajerial
4.
Supervise akademik
5.
Evaluasi pendidikan
6.
Penelitian pengembangan
Uji kompentensi > kompetensi yang
nilainya dibawah rata2 > skor rendah (komp. Sup. Manajerial, komp. Sup.
Akademik, penelitian dan pengembangan)
Pengawasan pengembangan profesi pengawas
sekolah/madrasah
1.
Melaksanakan kegiatan karya
tulis ilmiah dalam bidang pendidikan/kepengawasan
2.
Menyusun pedoman pelaksanaan
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
3.
Menyusun petunjuk teknis
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas
4.
Menciptakan karya seni
5.
Menemukan teknologi tepat guna
di bidang pendidikan dan kepengawasan
Semua unsure pengembangan profesi
memerlukan kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan, terutama KTI
KTI berfungsi untuk kepentingan:
a.
Pengembangan profesi
b.
Tugas pokok dan fungsi
pengawasan
Kelemahan KTI pengawas bertema tupoksi guru
Tugas pokok dan tanggung jawab pengawas
UU
RI no. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
-
Pasal 1 ayat (5) menyatakan
tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
-
Pasal 39 ayat (1) dinyatakan :
tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan
pada satuan pendidikan
PP no.19 tahun
2005 pasal 39 ayat (1) dinyatakan: pengawasan pada pendidikan formal
dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan.
SK MENPAN no.
118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN no.091/KEP/Men.Pan/10/2001
tentang jabatan :
-
Pasal 1 ayat (1): pengawas
sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan
pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah
menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar