PENILAIAN
KARYA TULIS ILMIAH BAGI GURU
GOLONGAN IV
Pendahuluan
Sesuai dengan
Keputusan Menpan No. 84/1993 tanggal 24 Desember 1993, seorang guru yang sudah
menduduki jabatan Guru Pembina golongan ruang IV/a ke atas untuk dapat naik
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan memenuhi angka kredit
mInimal sejumlah 12 (dua belas) dari unsur Pengembangan Profesi. Salah satu
kegiatan dari unsur tersebut adalah penyusunan karya ilmiah.
Karya tulis yang
diajukan harus mendapat pengesahan dari:
1.
Kepala Sekolah yang
bersangkutan yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bermanfaat untuk
kemajuan dalam bidang pendidikan terutama sekolahnya.
2.
Petugas perpustakaan sekolah
yang mengesahkan bahwa karya ilmiah tersebut sudah di daftar (registrasi) di
perpustakaan sekolah disertai tanggal dan nomor registrasi serta di tanda
tangani petugas.
3.
Organisasi profesi yang ikut
menyetujui bahwa karya ilmiah tersebut telah memenuhi persyaratan untuk
diusulkan sebagai kelengkapan kenaikan pangkat ke jabatan Guru Pembina Tk.I
golongan ruang IV/b. Salah satu organisasi profesi yang dapat mengesahkan
adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut maka para guru
perlu memahami dengan benar semua tata tertib dan persyaratan yang diperlukan
agar karya ilmiahnya dapat lulus dalam penilaian.
A. KARYA TULIS ILMIAH DI BIDANG PENDIDIKAN
Ada 5 (lima)
macam kegiatan pengembangan profesi, yaitu:
a)
Menyusun Karya Tulis Ilmiah
(KTI)
b)
Membuat alat peraga/bimbingan
c)
Menemukan teknologi tepat guna
d)
Menciptakan karya seni
e)
Mengikuti kegiatan pengembangan
kurikulum
Pada lampiran
Keputusan Menpan No.84/1993 tanggal 24 Desember 1993, KTI di bidang pendidikan
dikelompokkan sebagai berikut:
1.
KTI hasil penelitian,
pengkajian, survei, dan atau evaluasi di bidang pendidikan
2.
Karya
tulis atau makalah berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri
dalam bidang pendidikan.
3.
Tulisan ilmiah populer di
bidang pendidikan dan kebudayaan yang
disebarluaskan melalui media massa.
4.
Prasaran yang berupa tinjauan,
gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah.
5.
Buku pelajaran atau modul
6.
Diktat pelajaran
7.
Karya penerjemahan buku
pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi
pendidikan.
Menurut
Prof.Dr.Ir.Suhardjono,M.Pd. Dipl HE, KTI harus “APIK”, yaitu:
A: Asli (karya sendiri)
Perlu dipertanyakan bila:
a.
lingkup terlalu luas
b.
waktu kegiatan terlalu singkat
c.
disiplin keilmuan berbeda
d.
terdapat banyak kekeliruan,
ketidak cocokan, dll.
P: Perlu (baca latar belakang masalah)
Perlu dipertanyakan bila:
a.
tidak jelas alasannya
b.
tidak menunjukkan kegiatan
professional nyata penulis
c.
yang dipermasalahkan hal-hal
yang sama , misal hubungan sikap dengan nilai matematika, nilai biologi, nilai
dst… dilakukan oleh penulis dan subyek yang sama
I: Ilmiah
Bisa dilihat pada daftar isi:
a.
masalahnya jelas
b.
konsep teori dan faktanya ada
c.
uraian bahasan dan
kesimpulannya bernalar.
K: Konsisten
Bila bidang teknologi pembelajaran, tentunya
juga memermasalahkan teknologi
Pembelajaran.
KTI di bidang pendidikan: pembelajaran, bimbingan konseling,
administrasi pendidikan.
Suatu karya tulis disebut KTI apabila minimal
memenuhi 3 syarat, yaitu:
- Isi kajiannya berada pada lingkup pengetahuan ilmiah.
- Langkah pengerjaannya dijiwai atau menggunakan metode(berpikir) ilmiah.
- Sosok tampilannya sesuai dan telah memenuhi persyaratan sebagai suatu sosok (wujud fisiknya) tulisan keilmuan
Kegiatan ilmiah sangat banyak, namun ada 3
macam kegiatan ilmiah dasar yakni
berupa:
- penelitian (research)
- pengembangan (development)
- penilaian atau kegiatan evaluasi (evaluation)
Ketiga kelompok kegiatan itu
dilakukan proses kerja ilmiah dengan ciri
digunakannya metode kelimuan yang nampak melalui adanya:
- argumentasi teoritik yang benar, sahih, dan relevan;
- dukungan fakta empirik; dan
- analisis kajian yang mempertautkan antara argumentasi teoritik dengan fakta empirik terhadap permasalahan yang dikaji.
B.
SEPULUH LANGKAH DALAM MENILAI KTI DAN PEROLEHAN ANGKA KREDITNYA
Ada
10(sepuluh) langkah dalam menilai KTI, yaitu:
1.
Siapkan KTI
2.
Identifikasikan nama penulis
dan judul KTI
3.
Lihat judul dan daftar isi
apakah KTI termasuk di bidang pendidikan, kemudian macam KTI
Bila
berupa skripsi, tesis, disertasi, persyaratan guru berprestasi maka KTI belum
dapat dinilai. Penilaian selesai dan KTI dikembalikan.
4.
Bila isi KTI sesuai di
bidang pendidikan maka bisa dilanjutkan ke langkah 5, bila belum
selesai/lengkap maka dikembalikan dengan diberi saran.
5.
Dinilai kesesuaian macam KTI
dengan definisinya, jika sesuai lanjut ke langkah 6 dan bila belum sesuai tulis
saran untuk dikembalikan.
6.
Dinilai bukti fisik KTI
yang diajukan, jika sesuai lanjut ke langkah 7 dan bila belum sesuai tulis
saran untuk dikembalikan.
7.
Dinilai sosok tampilan (kerangka
isi, metodologi, format, dll.) sesuai dengan kriteria suatu tulisan keilmuan.
Jika sesuai lanjut ke langkah 8 dan bila belum sesuai tulis saran untuk
dikembalikan.
8.
Dinilai sepintas isi KTI apakah
sudah sesuai dengan kriteria jenis KTI. jika sesuai lanjut ke langkah 9 dan
bila belum memadai tulis saran untuk dikembalikan.
9.
Menarik kesimpulan, menulis
nilai yang diperoleh jika memenuhi persyaratan.
10.
Menulis nama NIP, golongan
ruang penilai serta tanggal dan ditandatangani
Macam KTI dan perolehan angka kreditnya
1) KTI hasil penelitian, pengkajian, survei,
dan atau evaluasi di bidang pendidikan
dipublikasikan dalam bentuk:
a)
buku (a.k. 12,5/buku)
b)
dalam majalah ilmiah (a.k.
6/karya)
tidak dipublikasikan, tetapi
didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam
bentuk:
a)
buku (a.k. 8/buku)
b)
makalah (a.k. 4/karya)
2) Karya tulis
atau makalah berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan dipublikasikan
dalam bentuk:
a)
buku (a.k. 8/buku)
b)
makalah (a.k. 4/karya)
tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam
bentuk:
a)
buku (a.k. 7/buku)
b)
makalah (a.k. 3,5/karya)
3)
Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa (a.k.
2/tulisan)
4) Prasaran yang berupa tinjauan, gagasan, atau
ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (a.k. 2,5/makalah)
5)
Buku pelajaran atau modul
bertaraf:
a)
nasional (a.k. 5/buku)
b)
provinsi (a.k. 3/buku)
6) Diktat pelajaran (setiap diktat a.k. 1)
7) Karya penerjemahan buku pelajaran/karya
ilmiah yang bermanfaat bagi
pendidikan, tiap buku karya terjemahan
a.k. 2,5 /karya.
C.
HAL-HAL PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN DALAM PENGAJUAN KTI
1. Tugas utama guru adalah melakukan kegiatan
pembelajaran, yaitu:
a. Membuat program/rencana pembelajaran
b. menyajikan, dan
c. mengevaluasi
Ada fakta yang dapat diubah oleh guru dan tidak dapat diubah oleh
guru.
Fakta yang dapat diubah oleh guru adalah:
a.
rancangan pelajaran
b.
sajian pembelajaran
c.
evaluasi proses dan hasil
belajar
Fakta yang tidak dapat diubah oleh guru adalah:
a.
latar belakang siswa (IQ,
sosial ekonomi, jenis kelamin, orang tua, suku)
b.
kondisi lingkungan, gaji guru,
tujuan mata pelajaran
KTI yang dibuat harus menunjukkan usaha
yang dilakukan oleh guru sesuai
dengan kapasitasnya.
2. Sebaiknya KTI disesuaikan dengan jenis guru
a.
Guru kelas dapat menulis untuk
semua mata pelajaran atau
bimbingan konseling
b. Guru SLTP/SMA/SMK
membahas sesuai mata pelajaran yang diajarkan
c. Untuk kepala sekolah
masih dapat membahas manajemen sekolah
3. Yang terpenting di dalam
penulisan KTI adalah adanya usaha (action) guru sekaligus dapat
membuktikan sajian data tentang peningkatan perolehan hasil pembelajaran antara
sebelum dan sesudah diadakan tindakan guru.
Hal ini harus nampak pada waktu:
a.
pengajuan permasalahan
b.
penulisan landasan teori
c.
pemecahan masalah
d.
penarikan kesimpulan
4. Hal lain yang perlu ada yaitu:
a.
Halaman pengesahan dari Kepala
Sekolah, Petugas Perpustakaan dan Organisasi Profesi
b.
Daftar isi
c.
Pendahuluan berisi permasalahan
d.
Kajian teori dari buku
referensi
e.
Pemecahan masalah, action guru
f.
Lampiran
g.
Daftar Pustaka
Penutup
Dengan mempelajari dan memahami uraian
tentang pengembangan profesi guru dan angka kreditnya diharapkan semua guru
dapat termotivasi untuk melakukannya. Untuk merealisasi hal tersebut dibutuhkan
ketekunan dan punya komitmen untuk mewujudkannya.
ALASAN PENOLAKAN KTI PENGEMBANGAN
PROFESI GURU
1. Berupa
skripsi/tesis/disertasi (sudah dinilai dalam unsur pendidikan)
2. KTI diragukan
keasliannya:
a. terdapat bagian
tulisan, atau petunjuk lain yang menunjukkan bahwa
karya tulis itu
merupakan skripsi, penelitian, atau karya tulis orang
lain,
yang dirubah
disana-sini dan digunakan sebagai KTI-nya;
b. terdapat petunjuk adanya lokasi dan
subyek yang tidak konsisten;
c. terdapat tanggal pembuatan yang tidak
sesuai;
d. terdapat berbagai data yang tidak
konsisten, tidak akurat;
e. waktu pelaksanaan pembuatan KTI yang kurang
masuk akal;
f. adanya kesamaan isi,
format, gaya penulisan yang sangat mencolok dengan
KTI yang lain;
g. penyusunan KTI yang berbentuk
penelitian, pengembangan dan evaluasi
diselesaikan/ dihasilkan lebih dari
2 judul dalam setahun
3. Karya tulis sudah kadaluarsa
(disusun sebelum berlakunya PAK terakhir)
4. Pengesahan
a. tidak ada pengesahan
kepala sekolah guru ybs.bahwa karya tulis tersebut
adalah benar karya guru yang
bersangkutan.
b. pengesahan ada, tetapi bukan oleh
pejabat yang berwenang.
5. Karya ilmiah yang
disusun bukan di bidang pendidikan.
6. Penulisan makalah tidak
jelas apakah laporan penelitian atau tulisan ilmiah
hasil tinjauan, ulasan, gagasan sendiri.
7. Penyusunan karya
ilmiah belum menggunakan proses berpikir keilmuan (ada
masalah, kajian teori, metodologi,data,
analisis, kesimpulan dan saran/
rekomendasi).
8. Karya ilmiah yang
disusun belum atau tidak menggunakan format yang
lazim dalam penulisan ilmiah.
9. Masalah:
a.
yang
dikaji terlalu luas, tidak langsung berhubungan dengan
permasalahan yang berberkaitan dengan upaya pengembangan profesi penulis;
b. yang ditulis tidak menunjukkan
adanya kegiatan nyata penulis dalam
peningkatan/ pengembangan profesi;
c. tulisan yang diajukan tidak
termasuk jenis KTI yang memenuhi syarat
untuk
dapat dinilai sesuai Kepmendikbud No. 025/0/1995.
10. Kajian teori:
a. tidak relevan dengan
judul/permasalahan yang dikaji;
b. terlalu luas, belum mengarah
terhadap hal-hal yang dipermasalahkan;
c. sangat sederhana, belum tampak wacana
keilmuannya.
11. Kajian fakta tidak/belum
relevan dengan permasalahan yang dikaji.
12. Upaya pemecahan
masalah pada KTI berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri tidak sesuai
dengan permasalahan yang diajukan.
13. Metode penelitian
belum sesuai dengan kaidah penulisan KTI (tujuan
khusus,tempat, waktu, ruang lingkup
penelitian, populasi, sampel penelitian,
teknik sampling, metode
pengumpulan/pengolahan data, dan analisa data).
14. Isi pembahasan
karya ilmiah belum memuat gagasan penulis.
15. Data yang
disajikan kurang lengkap.
16. Instrumen tidak
dilampirkan/ tidak lengkap/ tidak sesuai.
17. Analisis data tidak
mengkaitkan kajian teori dengan data yang disajikan
atau analisis data tidak sesuai dengan
metode analisis data yang dipilih dalam
metode atau permasalahan yang dirumuskan
dalam latar belakang/
pendahuluan.
18. Isi tulisan ilmiah
pada Bab I dengan Bab-bab selanjutnya tidak konsisten/
tidak ada kesesuaian/ tidak seimbang.
19. Kesimpulan dan saran
tidak sesuai dengan alur berpikir pada Bab-bab
selanjutnya.
20. Rekomendasi belum
menunjukkan manfaat yang nyata bagi dunia
pendidikan.
21. Diktat tidak
sesuai dengan tugasnya/ kualifikasi pendidikan/ pedoman
penulisan yang berlaku.
22. Buku:
a. belum mendapat pengesahan dari Dirjen Dikdasmen (taraf nasional);
b. belum mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan di Prov.
a. belum mendapat pengesahan dari Dirjen Dikdasmen (taraf nasional);
b. belum mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan di Prov.
(taraf provinsi).
23. Alat peraga, pada latar belakang belum dikemukakan rumusan
23. Alat peraga, pada latar belakang belum dikemukakan rumusan
permasalahan, manfaat alat peraga, langkah- langkah
pembuatan, langkah-
langkah penggunaan, dan kesimpulan, serta
lampiran yang relevan (bila ada)
24. Terjemahan:
a. substansi di luar bidang pendidikan/ tidak
bermanfaat dalam
pembelajaran/ tidak utuh;
b. belum ada keterangan
dari Kepala Sekolah yang menjelaskan manfaat
karya terjemah an tersebut.
25. Lainnya (dirumuskan
sendiri oleh penilai, tetapi tetap mengacu pada
Kepmendikbud No. 025/O/1995);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar