Label

Tampilkan postingan dengan label SDM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SDM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juni 2012

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)



PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.
Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.
Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pekerja kontrak dan tetap
Pengaturan kompensasi PHK berbeda untuk pekerja kontrak (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu-PKWT) dan pekerja tetap (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu-PKWTT). Dalam hal kontrak, pihak yang memutuskan kontrak diperintahkan membayar sisa nilai kontrak tersebut. Sedangkan bagi pekerja tetap, diatur soal wajib tidaknya pengusaha memberi kompensasi atas PHK tersebut.
Dalam PHK terhadap pekerja tetap, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Perlu dicatat, kewajiban ini hanya berlaku bagi pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja untuk waktu tidak tertentu. Pekerja dengan kontrak mungkin menerima pesangon bila diatur dalam perjanjiannya.
Alasan/sebab PHK
Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
1.      Selesainya PKWT
2.      Pekerja melakukan kesalahan berat
4.      ­Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
5.      ­Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
6.      ­Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
7.      PHK mMassal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
9.      ­Perusahaan pailit
10.  ­Pekerja meninggal dunia
11.  ­Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
12.  ­Pekerja sakit berkepanjangan
13.  ­Pekerja memasuki usia pensiun

Rabu, 13 Juni 2012

Kebutuhan Guru

 Kebutuhan Guru
a.      Pengertian Guru
Menurut Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor  20  Tahun 2003,menyatakan pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (SISDIKNAS, 2003:27).
Guru adalah ujung tombak pendidikan yang secara langsung berinteraksi dengan anak didik, karena itu guru sesungguhnya adalah penentu masa depan yang disimpulkan, bahwa guru adalah tenaga pengajar dan pendidik yang mempunyai tugas mengajar, mendidik dan membimbing anak didik agar memiliki kepribadian dan guru merupakan komponen yang menentukan dalam mencapai keberhasilan program pendidikan. Oleh karena itu kemampuan guru seharusnya benar-benar diperhatikan.
b.      Pengertian Kebutuhan Guru
Poerwadarminta (1984:173) mengemukakan bahwa “kebutuhan berasal dari butuh yaitu: (1) barang apa yang diperlukan, hajat, keperluan, (2) perlu akan atau memerlukan”. Selanjutnya menurut pidarta (1988:77) mengungkapkan bahwa “ kebutuhan adalah merupakan kesenjangan antara apa yang ada sekarang dan bagaimana hal itu seharusnya’. Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan adalah merupakan kesenjangan antara apa yang ada sekarang dengan seharusnya diperlukan.
Konsep kebutuhan merupakan konsep yang sering digunakan dalam istilah ekonomi yang telah banyak dikembangkan untuk berbagai keperluan dalam kegiatan manusia pada konteks yang berbeda. Tidak terpenuhinya kebutuhan akan mengakibatkan adanya ketidakseimbangan atau kesenjangan. Dalam konteks pendidikan kebutuhan merupakan kondisi yang menuntut terpenuhinya sesuatu hal untuk menjalankan proses pendidikan dengan baik. Seperti halnya ketersediaan guru, fasilitas pembelajaran, kurikulum dan lain sebagainya. Kebutuhan tenaga guru mengandung makna sejumlah orang yang dibutuhkan untuk mengerjakan sesuatu pada lembaga tertentu pada periode tertentu (Jurnal Manajemen Pendidikan: 2006)
Gaffar ( 1987:77) mengemukakan bahwa “kebutuhan akan tenga guru (teacher demand) adalah tuntutan pemakai jasa profesional guru untuk memberikan pelayanan pendidikan terhadap anak didik pada lembaga pendidikan pemakai jasa guru itu”. Sehubungan dengan penelitian ini, yang dimaksud dengan kebutuhan guru adalah kebutuhan akan tenaga guru atau tenaga pendidikan yaitu tuntutan pemakai jasa profesional guru untuk memberikan pelayanan pendidikan terhadap anak didik pada lembaga pendidikan
c.       Faktor-faktor yang Mempengaruhi  Kebutuhan Guru
Gaffar (1987:79) mengemukakan bahwa
Faktor-faktor yang terus menerus mempengaruhi kebutuhan tenaga guru adalah kurikulum yang berlaku di sekolah sebagai pemakai guru. Kurikulum sekolah memang harus dinamis oleh karenanya terus bertumbuh mempengaruhi kompetensi guru yang diperlukan, pertumbuhan enrollment juga mempengaruhi terhadap aspek kuantitatif kebutuhan, demikian pula baban mengajar dan studi murid

Dari kutipan di atas, maka penulis berkesimpulan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan guru adalah:
(1) Kurikulum yang berlaku di sekolah karena kurikulum merupakan program pendidikan di sekolah; (2) pertumbuhan enrollment atau tingkat pendaftaran murid tiap tahun di sekolah; (3) beban mengajar guru adalah menyangkut jam mengajar guru dalam tiap Minggu.
Jadi yang dimaksud dengan proyeksi kebutuhan guru adalah memperkirakan sejumlah orang yang dibutuhkan dalam lembaga pendidikan yang memberikan layanan jasa kepada peserta didik dalam masa yang akan datang dengan menggunakan rumus atau perhitungan tertentu.