Jurusan Administrasi Pendidikan
Kurikulum senantiasa berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Sesuai
dengan tuntutan yang ada, dan berdasarkan Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang
Pedoman Punyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, serta Kepmendiknas Nomor 045/U/2002 tentang kurikulum Inti
Pendidikan Tinggi, Jurusan Administrasi Pendidikan mengembangkan kurikulum yang
sedang berlaku sekarang. Perkembangan kurikulum memperhatikan masukan &
kebutuhan praktisi di lapangan serta pemikiran tentang peningkatan kualitas
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Jurusan AP di FIP UM resmi dan syah (eligible)
berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditrjen
Dikti) nomor 143/DIKTI/Kep/2000 tanggal 12 Mei 2000 tentang Jenis dan Jumlah
Jurusan pada fakultas-fakultas di lingkungan UM.
Prodi S-1 AP berstatus terakreditasi A berdasarkan Keputusan Badan
Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN PT) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
Republik Indonesia nomor 015/BAN-PT/Ak-XII/S1/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009.
Dilihat dari sisi kelembagaan, Jurusan Administrasi Pendikan FIP
Universitas Negeri Malang merupakan bagian pengembangan ilmu yang tak
terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang berfungsi sebagai pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni di bidang manajemen pendidikan.
Program Studi Manajemen Pendidikan pada Jurusan Administrasi Pendidikan
berlandaskan pada keyakinan bahwa hakekat segala sesuatu harus dikelola dengan
peraturan perundangan yang berlaku, perimbangan aspek filosofis, psikologis dan
sosiologis yang selalu berkembang pesat. Program Studi Manajemen Pendidikan pada
Jurusan Administrasi Pendidikan mengembangkan program pengelolaan lembaga
pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Untuk itu keberadaan
Program Studi Manajemen Pendidikan pada Jurusan Administrasi Pendidikan mutlak
diperlukan keberadaannya.
SEJARAH
Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri
Malang didirikan pada tahun 1964 dengan nama Jurusan Ketatalaksanaan Pendidikan
Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga yang ada di malang.
Dalam perkembangan berikutnya FKIP Universitas Airlangga tersebut berubah
menjadi Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP MALANG. Beberapa tahun kemudian berubah
menjadi nama Jurusan Administrasi Pendidikan dan Supervise Pendidikan disingkat
ASP. Dengan demikian jurusan ASP merupakan salah satu jurusan di FIP IKIP
MALANG.
Pada tahun 1972, untuk yang ketiga kalinya Jurusan ASP berubah nama menjadi
Departemen Administrasi Pendidikan yang disingkat dnegan AP. Dengan keluarnya
Peraturan Pemerintah NO. 5 tahun 1980 tentang Sturktur Organisasi Perguruan
Tinggi, maka Depertemen Administrasi Pendidikan berubah nama menjadi Jurusan
Administrasi Pendidikan yang disingkat AP. Jurusan AP IKIP MALANG hanya
memiliki satu program studi yaitu Administrasi Pendidikan. Dalam perkembangan
selanjutnya, dari hasil pertemuan-pertemuan Jurusan AP se-Indonesia sejak
tahun1993/1994 program studi ini dikembangkan lagi dengan nama program studi
Manajemen Pendidikan. Seiring dengan restrukturisasi kurikulum IKIP MALANG
menjadi Universitas Negeri Malang pada tahun 2000, maka Jurusan AP terus
melakukan penyesuaian-penyesuaian struktur kurikulum dengan tetap
mempertahankan program studinya, yaitu Manajemen Pendidikan.
Visi, Misi, Tujuan
Visi
Sebagai program studi yang unggul dan menjadi rujukan dalam pengembangan
keilmuan dan tenaga kependidikan di bidang manajemen pendidikan.
Misi
a.
Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik
yang unggul dalam bidang manajemen pendidikan.
b.
Mengaji ilmu manajemen pendidikan agar menjadi rujukan
sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.
c.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu dan teknologi
manajemen pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
d.
Menghasilkan lulusan yang unggul di bidang manajemen
pendidikan.
Tujuan
a.
Mengahasilkan lulusan yang mampu: (1) melaksanakan
kegiatan manajerial di berbagai organisasi dan instansi pendidikan; (2)
menjalankan fungsi sebagai administrator/manager di berbagai jenjang dan jenis
pada satuan pendidikan, dan (3) mengelola kewirausahaan di bidang pendidikan.
b.
Menghasilkan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan manajemen pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan
di berbagai jenjang dan jenis satuan pendidikan.
c.
Menyebarluaskan hasil produksi pengembangan ilmu dan
teknologi manajemen pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan di berbagai jenjang dan jenis satuan pendidikan.
Elijibilitas
Jurusan AP di FIP UM resmi
dan syah (eligible) berdasarkan Surat
Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditrjen Dikti) nomor
143/DIKTI/Kep/2000 tanggal 12 Mei 2000 tentang Jenis dan Jumlah Jurusan pada
fakultas-fakultas di lingkungan UM.
Prodi S-1 AP berstatus terakreditasi A berdasarkan Keputusan Badan
Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN PT) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
Republik Indonesia nomor 015/BAN-PT/Ak-XII/S1/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009.
Ketenagaan
Jurusan
Administrasi Pendidikan dibina oleh 23 orang dosen tetap, antara lain:
Ø Guru Besar (Profesor) = 5 orang
Ø Lektor Kepala = 9 orang
Ø Lektor = 4
orang
Ø Asisten Ahli Madya = 1 orang
Ø Asisten Ahli = 4
orang
Menurut jenjang pendidikannya, dosen Administrasi Pendidikan terdiri atas:
Ø Doktor (S-3) = 9 orang
Ø Master/Magister (S-2) = 10 orang
Ø Sarjana (S-1) = 4
orang
Metode
Pembelajaran
Team teaching merupakan inovasi pembelajaran
Pembelajaran dilengkapi LCD proyektor di setiap ruang
perkuliahan
Hotspot internet Acces untuk mendukung self learning
(belajar mandiri)
Penerapan strategi pembelajran aktif, inovatif, kreatif,
efektif dan menerangkan dengan didukung lingkungan perkuliahan yang kondusif,
aman, nyaman, dan suejuuuuuuuk
Beasiswa
Peningkatan Perstasi Akademik (PPA)
PPA Mahasiswa Baru
Supersemar
Gudang Garam
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBS
Toyota Astra
BMU
PT Djarum
BI
BRI Peduli
Outrech I-MHERE
Peningkatan Prestasi Ekstrakulikuler (PPE)
Bantuan Khusu Mahasiswa (BKS)
Pengembangan Diri
1. Organisasi Pemerintah Mahasisiwa (OPM):
Lembaga Legislative Universitas (LLU)
Lembaga Eksekutif Fakultas (LEF)
Lembaga Legislatif Fakultas (LLF)
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
2. Organisasi Non Pemerintah Mahasiswa(ONPM):
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang dikelompokkan dalam 6
bidang, yaitu: penalaran, minat kesenian, minat olah raga, minat khusus,
kesejahteraan dan kerohanian.
Kompetensi Lulusan
Kompetensi Utama : sebagai
pengelola, perintis, pengambang lembaga pendidikan dan usaha mandiri di bidang pendidikan.
Kompetensi pendukung: sebagai tenaga professional manajemen pendidikan
(konsultan manajemen pendidikan, pegawai negeri dan swasta di bidang
pendidikan)
Kompetensi lainnya :
sebagai peneliti dan pengembang ilmu manajemen pendidikan.
Konteks Kerja
Lulusan
Tenaga Kependidikan
Pengelola dan atau wirausaha di bidang pendidikan
Tenaga/staf administrasi dan atau manajemen di unit-unit
Kantor Depdiknas
Tenaga/staf administrasi dan atau manajemen di unit-unit
Kantor Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah
Tenaga pengajar pada perguruan tinggi yang relevan
Tenaga pendidik (guru) di sekolah-sekolah yang relevan
Tenaga pelatih (instruktur) dipusat-pusat pendidikan dan
pelatihan, kursus-sursus, dan lembaga pendidikan lainnya yang relevan
Administrator, manajer, dan supervisor kependidikan
Direktur, manajer atau pengelola lembaga-lembaga
pendidikan yang relevan
Sarana Perkuliahan
4 Ruang perkuliahan dengan kapasitas 40-50 orang
Ruang Praktikum dengan kapasitas 20 orang
Peralatan Praktikum
ü Meja, Kursi
ü Computer (notebook, PC)
ü LCD
ü OHP
ü VCD/DVD
ü Internet
ü Wireless
ü Televisi
ü Camera Foto
ü Tape recorder
ü Telepon
Persyaratan Pendaftaran
ü Persyratan masukan
Ø Lulusan SMA
Ø Lulusan D-1
Ø Lulusan D-2
Ø Lulusan D-3
Ø Lulusan Sarjana Muda
Ø Mahasiswa Program Sarjana Pindahan dari PTN lain
Ø Lulusan sarjana untuk sarjana kedua/ketiga
ü Persyaratan Akademik
Ø Memenuhi persyaratan masukan
Ø Lulus seleksi masuk
ü Persyaratan Administrasi
Ø Fotokopi ijazah SMA/Diploma dan transkip nilai yang dilegalisasi
Ø Fotokopi rapor yang dilegalisasi
Ø Fotokopi NUN SMA
Ø Melengkapi keterangan tertulis berupa:
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
2) Surat keterangan berkelakuan baik, baik dari kepala Jawatan/kantor bagian
yang bekerja dan dari kepala sekolah dari yang lulusan SMA
3) Surat keterangan kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mampu mengikuti
pendidikan
4) Daftar riwayat hidup dan pendidikan
5) Surat keterangan dari yang bersangkutan tentang kesanggupan melaksanakan
studi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar