Sejarah Jurusan Administrasi
Pendidikan
Jurusan
Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang
didirikan pada tahun 1964 dengan nama Jurusan Ketatalaksanaan Pendidikan
Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Airlangga yang berada di
Malang. Dalam perkembangan berikutnya FKIP Universitas Airlangga tersebut
berubah menjadi Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang. Beberapa tahun kemudian
berubah menjadi Nama Jurusan Administrasi dan Supervisi Pendidikan disingkat
ASP. Dengan demikian Jurusan ASP merupakan salah satu jurusan di FIP IKIP
Malang.
Pada
tahun 1972, untuk yang ketiga kalinya Jurusan ASP beruah nama Departemen
Administrasi Pendidikan yang disingkat dengan AP. Dengan keluarnya Peraturan
Pemerintah No. 5 tahun 1980 tentang Struktur Organisasi Pendidikan Tinggi, maka
Departemen Administrasi Pendidikan berubah nama menjadi Jurusan Administrasi
Pendidikan. Dalam perkembangan selanjutnya dari hasil pertemuan-pertemuan
Jurusan AP se-Indonesia sejak tahun 1993/1994 program studi dikembangkan lagi
dengan nama program studi Manajemen Pendidikan.
Seiring
dengan restrukturisasi kurikulum IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang
pada tahun 2000, maka jurusan AP terus melakukan penyesuaian-penyesuaian
struktur kurikulum dengan tetap mempertahankan program studinya, yaitu
Manajemen Pendidikan.
Visi dan Misi Jurusan
Administrasi Pendidikan
VISI
Sebagai
program studi yang unggul dan menjadi rujukan dalam pengembangan keilmuan dan
tenaga kependidikan di bidang manajemen pendidikan
MISI
1.
Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik yang unggul dalam
bidang manajemen pendidikan.
2.
Mengkaji ilmu manajemen pendidikan agar menjadi rujukan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat
3.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu dan teknologi manajemen pendidikan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan
4.
Menghasilkan lulusan yang unggul di bidang manajemen pendidikan.
TUJUAN
1.
Menghasilkan
lulusan yang mampu: (1) melaksanakan kegiatan manajemen di berbagai
organisasi dan instansi pendidikan; (2) menjalankan fungsi sebagai
administrator/manager di berbagai jenjang dan jenis pada satuan pendidikan, dan
(3) mengelola kewirausahaan di bidang pendidikan
2.
Menghasilkan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang manajemen
pendidikan yang relevan dengan situasi dan kondisi sekarang dan mendatang
3.
Menyebarluaskan hasil produk pengembangan ilmu dan teknologi manajemen
pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di berbagai
jenjang dan jenis satuan pendidikan
Ketenagaan
Jurusan Administrasi Pendidikan dibina oleh 23 orang dosen tetap. Dari sejumlah
itu 2 diantaranya adalah guru besar (Profesor), 12 orang lektor kepala, 6 orang
lektor dan 2 orang tenaga pengajar. Menurut jenjang pendidikannya, dosen
Administrasi Pendidikan terdiri atas Doktor (S-3) 7 orang, Master/Magister
(S-2) 12 orang, sedang menyelesaikan Doktor (S-3) 5 orang dan
Sarjana (S-1) 4 orang. Di samping itu ada satu orang teknisi laboratorium
yang bertugas membantu Kepala Laboratorium Administrasi Pendidikan dan
tugas-tugas lain Jurusan Administrasi Pendidikan yang relevan.
Kompetensi
Lulusan
Program Studi Manajemen Pendidikan Jurusan Administrasi Pendidikan
menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi:
Kompetensi
utama : sebagai
pengelola, perintis, pengembang lembaga pendidikan dan usaha
mandiri di bidang pendidikan.
Kompetensi pendukung : sebagai tenaga
profesional manajemen pendidikan (konsultan manajemen pendidikan, pegawai
negeri dan swasta bidang pendidikan).
Kompetensi
lainnya : sebagai peneliti dan
pengembang ilmu manajemen pendidikan.
Konteks Kerja Lulusan
Secara umum program S-1 Manajemen Pendidikan Jurusan Administrasi
Pendidikan menghasilkan lulusan yang memiliki peluang kerja pada jenis-jenis
tenaga kependidikan yang relevan sebagaimana diatur dalam PP R.I. Nomor 38
tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab II pasal 2 – 3 dan Bab VI pasal 19
– 20. Di samping itu lulusan Jurusan Administrasi Pendidikan diharapkan
dapat menempati pos-pos kerja berikut: (1) pengelola dan wirausaha di bidang
pendidikan, (2) tenaga/staf administrasi dan atau manajer di unit-unit
persekolahan (sekolah dasar s.d. perguruan tinggi), (3) tenaga/staf
administrasi dan atau manajemen di unit-unit Kantor Depdiknas, (4) tenaga/staf
administrasi dan atau manajemen di unit-unit Kantor Dinas Pendidikan,
Pemerintah Daerah, (5) tenaga pengajar pada perguruan tinggi yang relevan
(diutamakan yang telah memiliki ijazah S-2), (6) tenaga pendidik (guru) di
sekolah-sekolah yang relevan, sesuai dengan persyaratan pengangkatan yang
ditetapkan pemerintah dan atau oleh instansi terkait, (7) tenaga pelatih
(instruktur) di pusat-pusat pendidikan dan pelatihan, kursus-kursus, dan
lembaga pendidikan lain yang relevan, (8) administrator, manajer, dan
supervisor kependidikan, terutama bagi lulusan yang telah memiliki pengalaman
kerja sebagai guru atau tenaga pendidik, dan (9) direktur, manajer atau
pengelola lembaga-lembaga kependidikan yang relevan, sesuai dengan persyaratan
dan pengalaman kerja yang dibutuhkan oleh instansi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar