PENGAWASAN PENDIDIKAN
A.
Konsep Pengawasan
Ketika perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur
organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan
pendidikan, serta para anggota organisasi, pegawai atau karyawan dipimpin dan
dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan, tidak dijamin selamanya bahwa
semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan. Pengawasan
sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses
manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi
pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan dan
kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins 1997). Holmes (t. th.) menyatakan
bahwa ‘School Inspection is an extremely useful guide for all teachers facing
an Ofsted inspection. It answers many important questions about preparation for
inspection, the logistics of inspection itself and what is expected of schools
and teachers after the event’.Pengawasan dapat diartikan sebagai proses
kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana
seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu
pencapaian tujuan (Robbins 1997). Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen
yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam
suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki
(Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan
pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan,
seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep
tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus
dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan:
pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan
dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan
mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi
pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder
pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara
kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat
substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap
upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang
ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan
yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang
cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan
program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada
upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga
bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan
itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan
pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil
belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong, A. 2003). Dalam
satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang
koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan (Muid, 2003).
Aktivitas pengawas sekolah selanjutnya adalah
menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah satuan pendidikan/sekolah
tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Penilaian
itu dilakukan untuk penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak
ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan
kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk memberikan arahan, saran dan
bimbingan (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
020/U/1998 tanggal 6 Februari 1998).
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu
dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan.
Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan
perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran,
organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem
pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan
konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover
2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah
meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan
siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan
sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa),
serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Dari uraian di atas dapat dimaknai bahwa
kepengawasan merupakan kegiatan atau tindakan pengawasan dari seseorang yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan dan penilaian
terhadap orang dan atau lembaga yang dibinanya. Seseorang yang diberi tugas
tersebut disebut pengawas atau supervisor. Dalam bidang kependidikan dinamakan
pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pengawasan perlu dilakukan
dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan pada
sekolah yang diawasinya.
Indikator peningkatan mutu pendidikan di sekolah
dilihat pada setiap komponen pendidikan antara lain: mutu lulusan, kualitas
guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi,
Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran, sarana dan prasarana, pengelolaan
sekolah, implementasi kurikulum, sistem penilaian dan komponen-lainnya. Ini
berarti melalui pengawasan harus terlihat dampaknya terhadap kinerja sekolah
dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah sebabnya kehadiran pengawas
sekolah harus menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan, agar
bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah lainnya berkolaborasi membina dan
mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan seoptimal mungkin
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
B.
Tujuan Pengawasan
Pengawasan
memiliki tujuan yang merupakan bagian dari peningkatan pendidikan di Indonesia.
Secara umum tujuan pengawasan adalah untuk menentukan harapan-harapan yang
belum dicapai serta melakukan perbaikan-perbaikan terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Sedangkan secara khusus pengawasan
adalah memberikan supervise kepada guru, staff, dan warga sekolah lainnya yang
membutuhkan bantuan terutama dalam system pendidikan yang berjalan di suatu
sekolah.
Dalam
organisasi harapan itu adalah visi, misi, tujuan dan target. Oleh karena itu pengawasan
digunakan untuk memonitor kegiatan yang sebelumnya sudah ada perencanaan,
pengawasan tidak berjalan tanpa adanya perencanaan sekolah yang berhubungan
dengan manajemen sekolah. Dengan kata lain pengawasan bisa disebut dengan
pengendalian sekolah.
C.
Prinsip Pengawasan
Pelaksanaan
pengawasan haruslah baik dalam segala hal baik kepada manusianya maupun kepada
peraturan atau standart pengawas yang berkompetensi. Sesuai dengan PerMenDikNas
no. 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah. Ada beberapa cara
pelaksanaan pengawasan dengan baik yaitu:
1.
Diselenggarakan
secara terencana
2.
Diselenggarakan
secara terus-menerus
3.
Dilakukan secara teliti,
cermat, dan tepat
4.
Dilakukan dengan
menggunakan instrument pengawasan yang baik
5.
Mampu mendeteksi
penyimpangan-penyimpangan dan bagaimana pembinaan terhadap penyimpangan
6.
Melahirkan tindak
lanjut pembinaan
7.
Dilakukan secara
objektif
8.
Evaluasi dan
motivasi kepada semua pihak
D.
Pengawasan sebagai Proses
Pengawasan
dilakukan mulai dari awal dengan perencanaan hingga akhir dengan mengevaluasi
hasil dan memberikan alternative untuk kegiatan selanjutnya. Dibawah ini
gambaran tentang proses pengawasan dilaksanakan di sebuah sekolah.
Dalam
gambar dijelaskan bahwa setiap kegiatan pengawasan adalah sebuah rangkaian
kegiatan yang saling terkait satu dengan yang lain dan terus menerus dilakukan
demi terciptanya pengawasan yang akuntabilitas, rapidity of change, dan
complexity today’s organization.
E.
Fungsi Pengawasan Pendidikan
Ada
beberapa fungsi pengawasan pendidikan yang menjadi prinsip seorang pengawas
dalam melakukan tugas profesinya yaitu:
1.
Control
2.
Motivasi
3.
Akuntabilitas
4.
Pengembangan
5.
Transparansi
6.
Efisiensi dan
efektif
F.
Standart dan Kompetensi Pengawas
Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.
Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
b.
Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah
TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
c.
Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah
SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
d.
Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
e.
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan;
f.
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan
yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan
fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
g.
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Kualifikasi
Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a.
Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan
dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada
perguruan tinggi terakreditasi;
b.
Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum
delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala
sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,
untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
c.
Memiliki pangkat minimum penata,
golongan ruang III/c;
d.
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun,
sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e.
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas
satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau
pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan
pemerintah; dan
f.
Lulus seleksi pengawas satuan
pendidikan.
Dari kualifikasi
dapat disimpulkan beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas
dalam melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Secara singkat gambaran kompetensi yang dimiliki pengawas sebagai berikut:
1.
Kompetensi Kepribadian
a.
Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan
b.
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang
berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya
c.
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang
pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok
dan tanggungjawabnya
d.
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada
stakeholder pendidikan
2.
Kompetensi Supervisi Manajerial
a.
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
b.
Menyusun program kepengawasan berdasarkan
visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah
c.
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah
d.
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan
menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah
e.
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi
satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
f.
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan
bimbingan konseling di sekolah.
g.
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan
hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam
melaksanakan tugas pokoknya di sekolah
h.
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan
memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan
akreditasi sekolah
3.
Kompetensi Supervisi Akademik
a.
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
b.
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik,
dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/ bimbingan tiap bidang
pengembangan di atau mata pelajaran
c.
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang
pengembangan atau mata pelajaran berlandaskan standar isi, standar kompetensi
dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
d.
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan
strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai
potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata pelajaran
e.
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
f.
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk
mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
g.
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan
dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap
bidang pengembangan atau mata pelajaran
h.
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi
untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
4.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
a.
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan
dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah
b.
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting
dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata
pelajaran
c.
Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah
dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan
d.
Memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil
belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan
tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
e.
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk
perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan
f.
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja
kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah
5.
Kompetensi Penelitian Pengembangan
a.
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode
penelitian dalam pendidikan
b.
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti
baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya
sebagai pengawas
c.
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal
penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
d.
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan
masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi
tugas pokok tanggung jawabnya
e.
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian
pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
f.
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan
dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu
pendidikan
g.
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah
h.
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian
tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.
6.
Kompetensi Sosial
a.
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka
meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya.
b.
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan
G.
Dimensi
kompetensi pengawas sekolah
1.
Kepribadian
2.
Social
3.
Supervise manajerial
4.
Supervise akademik
5.
Evaluasi pendidikan
6.
Penelitian pengembangan
Uji
kompentensi > kompetensi yang nilainya dibawah rata2 > skor rendah (komp.
Sup. Manajerial, komp. Sup. Akademik, penelitian
dan pengembangan). Pengawasan pengembangan profesi pengawas
sekolah/madrasah
1.
Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah dalam bidang
pendidikan/kepengawasan
2.
Menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial
3.
Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi pengawas
4.
Menciptakan karya seni
5.
Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan dan
kepengawasan
Semua unsure
pengembangan profesi memerlukan kemampuan dalam bidang penelitian dan
pengembangan, terutama KTI berfungsi untuk kepentingan:
a.
Pengembangan profesi
b.
Tugas pokok dan fungsi pengawasan
H.
Tugas pokok
dan tanggung jawab pengawas
UU RI
no. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
-
Pasal 1 ayat (5) menyatakan tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan
-
Pasal 39 ayat (1) dinyatakan : tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
PP no.19 tahun 2005 pasal 39 ayat (1) dinyatakan: pengawasan
pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan.
SK MENPAN no. 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK
MENPAN no.091/KEP/Men.Pan/10/2001 tentang jabatan :
-
Pasal 1 ayat (1): pengawas sekolah adalah pegawai negeri
sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat
yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan
prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar