Label

Selasa, 24 Januari 2012

PENGAWASAN PENDIDIKAN


PENGAWASAN PENDIDIKAN
A.    Konsep Pengawasan
Ketika perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan, tidak dijamin selamanya bahwa semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan. Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins 1997). Holmes (t. th.) menyatakan bahwa ‘School Inspection is an extremely useful guide for all teachers facing an Ofsted inspection. It answers many important questions about preparation for inspection, the logistics of inspection itself and what is expected of schools and teachers after the event’.Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997). Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong, A. 2003). Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan (Muid, 2003).
Aktivitas pengawas sekolah selanjutnya adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah satuan pendidikan/sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Penilaian itu dilakukan untuk penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk memberikan arahan, saran dan bimbingan (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Februari 1998).
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Dari uraian di atas dapat dimaknai bahwa kepengawasan merupakan kegiatan atau tindakan pengawasan dari seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang dan atau lembaga yang dibinanya. Seseorang yang diberi tugas tersebut disebut pengawas atau supervisor. Dalam bidang kependidikan dinamakan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pengawasan perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya.
Indikator peningkatan mutu pendidikan di sekolah dilihat pada setiap komponen pendidikan antara lain: mutu lulusan, kualitas guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran, sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, implementasi kurikulum, sistem penilaian dan komponen-lainnya. Ini berarti melalui pengawasan harus terlihat dampaknya terhadap kinerja sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah sebabnya kehadiran pengawas sekolah harus menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan, agar bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah lainnya berkolaborasi membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan seoptimal mungkin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
B.     Tujuan Pengawasan
Pengawasan memiliki tujuan yang merupakan bagian dari peningkatan pendidikan di Indonesia. Secara umum tujuan pengawasan adalah untuk menentukan harapan-harapan yang belum dicapai serta melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Sedangkan secara khusus pengawasan adalah memberikan supervise kepada guru, staff, dan warga sekolah lainnya yang membutuhkan bantuan terutama dalam system pendidikan yang berjalan di suatu sekolah.

Dalam organisasi harapan itu adalah visi, misi, tujuan dan target. Oleh karena itu pengawasan digunakan untuk memonitor kegiatan yang sebelumnya sudah ada perencanaan, pengawasan tidak berjalan tanpa adanya perencanaan sekolah yang berhubungan dengan manajemen sekolah. Dengan kata lain pengawasan bisa disebut dengan pengendalian sekolah.

C.    Prinsip Pengawasan
Pelaksanaan pengawasan haruslah baik dalam segala hal baik kepada manusianya maupun kepada peraturan atau standart pengawas yang berkompetensi. Sesuai dengan PerMenDikNas no. 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah. Ada beberapa cara pelaksanaan pengawasan dengan baik yaitu:
1.      Diselenggarakan secara terencana
2.      Diselenggarakan secara terus-menerus
3.      Dilakukan secara teliti, cermat, dan tepat
4.      Dilakukan dengan menggunakan instrument pengawasan yang baik
5.      Mampu mendeteksi penyimpangan-penyimpangan dan bagaimana pembinaan terhadap penyimpangan
6.      Melahirkan tindak lanjut pembinaan
7.      Dilakukan secara objektif
8.      Evaluasi dan motivasi kepada semua pihak

D.    Pengawasan sebagai Proses
Pengawasan dilakukan mulai dari awal dengan perencanaan hingga akhir dengan mengevaluasi hasil dan memberikan alternative untuk kegiatan selanjutnya. Dibawah ini gambaran tentang proses pengawasan dilaksanakan di sebuah sekolah.

            Dalam gambar dijelaskan bahwa setiap kegiatan pengawasan adalah sebuah rangkaian kegiatan yang saling terkait satu dengan yang lain dan terus menerus dilakukan demi terciptanya pengawasan yang akuntabilitas, rapidity of change, dan complexity today’s organization.
E.     Fungsi Pengawasan Pendidikan
Ada beberapa fungsi pengawasan pendidikan yang menjadi prinsip seorang pengawas dalam melakukan tugas profesinya yaitu:
1.      Control
2.      Motivasi
3.      Akuntabilitas
4.      Pengembangan
5.      Transparansi
6.      Efisiensi dan efektif

F.     Standart dan Kompetensi Pengawas
Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.       Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
b.      Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
c.       Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
d.      Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
e.       Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
f.       Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
g.      Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a.       Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
b.      Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
c.       Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d.      Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e.       Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f.       Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

Dari kualifikasi dapat disimpulkan beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Secara singkat gambaran kompetensi yang dimiliki pengawas sebagai berikut:

1.      Kompetensi Kepribadian
a.       Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan
b.      Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya
c.       Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya
d.      Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan

2.      Kompetensi Supervisi Manajerial
a.       Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
b.      Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah
c.       Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah
d.      Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah
e.       Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
f.       Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
g.      Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah
h.      Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah

3.      Kompetensi Supervisi Akademik
a.       Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
b.      Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di atau mata pelajaran
c.       Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
d.      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata pelajaran
e.       Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
f.       Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
g.      Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
h.      Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran

4.      Kompetensi Evaluasi Pendidikan
a.       Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah
b.      Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
c.       Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan
d.      Memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
e.       Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan
f.       Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah
5.      Kompetensi Penelitian Pengembangan
a.       Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan
b.      Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas
c.       Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
d.      Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya
e.       Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
f.       Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
g.      Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah
h.      Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.

6.      Kompetensi Sosial
a.       Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
b.      Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan

G.    Dimensi kompetensi pengawas sekolah
1.      Kepribadian
2.      Social
3.      Supervise manajerial
4.      Supervise akademik
5.      Evaluasi pendidikan
6.      Penelitian pengembangan
Uji kompentensi > kompetensi yang nilainya dibawah rata2 > skor rendah (komp. Sup. Manajerial, komp. Sup. Akademik, penelitian dan pengembangan). Pengawasan pengembangan profesi pengawas sekolah/madrasah
1.      Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan/kepengawasan
2.      Menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
3.      Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas
4.      Menciptakan karya seni
5.      Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan dan kepengawasan
Semua unsure pengembangan profesi memerlukan kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan, terutama KTI berfungsi untuk kepentingan:
a.       Pengembangan profesi
b.      Tugas pokok dan fungsi pengawasan

H.    Tugas pokok dan tanggung jawab pengawas
            UU RI no. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
-          Pasal 1 ayat (5) menyatakan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
-          Pasal 39 ayat (1) dinyatakan : tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
PP no.19 tahun 2005 pasal 39 ayat (1) dinyatakan: pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan.
SK MENPAN no. 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN no.091/KEP/Men.Pan/10/2001 tentang jabatan :
-          Pasal 1 ayat (1): pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar