Label

Selasa, 24 Januari 2012

Penyelenggaraan Pembukuan Keuangan Sekolah yang Transparan


Penyelenggaraan Pembukuan Keuangan Sekolah yang Transparan
           

Transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh bendaharawan sekolah senantiasa terjadi dari hari ke hari. Agar semuanya bisa lancar maka setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan hendaknya dicatat dan dibukukan secara tertib sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku.  Untuk itu salah satu tugas dari bendaharawan sekolah adalah mengadakan pembukuan keuangan sekolah.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, orang atau badan yang menerima, menyimpan, dan membawa uang atau surat-surat berharga milik negara diwajibkan membuat catatan secara tertib dan teratur. Peraturan yang perlu dipahami dalam pengelolaan keuangan antara lain:
 1.      Undang-undang Dasar RI Tahun 1945
 2.      Undang-undang
- Nomor 20 tahun 1997, tentang Penerima PNBP
- Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara
- Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
 3.      Peraturan Pemerintah
- Nomor 12 tahun 1997, tentang Jenis dan Penyetoran PNBP
- Nomor 73 tahun 1999, tentang tatacara Penggunaan sebagian Dana PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu
- Nomor 1 tahun 2004, tentang tatacara Penyetoran Rencana dan Pelaporan                            Realisasi PNBP
- Nomor 21 tahun 2004, RKAKL
- Nomor 80 tahun 2005, tentang Pemeriksaan PNBP
 4.      Keputusan Presiden
- Nomor 17 tahun 2000, tentang APBN
- Nomor 42 tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
- Nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
 5.      Peraturan Presiden
- Nomor 8 tahun 2006, tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor                                      80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                           
 6.      Peraturan Menteri Keuangan
- Nomor 55/PMK.2/2006, tentang Petunjuk dan Pengesahan RKAKL

Berdasarkan pada peraturan yang ada maka kepala kantor, satuan kerja, pimpinan proyek, bendaharawan, dan orang atau badan yang menerima, menguasai uang negara wajib menyelenggarakan pembukuan. Sekolah sebagai penerima uang dari berbagai sumber juga harus mengadakan pembukuan. Pembukuan yang lengkap mencatat berbagai sumber dana beserta jumlahnya, dan distribusi penggunaannya secara rinci. Kalau ada beban pajak yang harus dikeluarkan juga harus disetor sesuai aturan yang berlaku.
            Pembukuan setiap transaksi yang berpengaruh terhadap penerimaan dan pengeluaran uang wajib dicatat oleh bendaharawan dalam Buku Kas. Buku Kas bisa berupa Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP). BKU merupakan buku harian yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran uang atau yang disamakan dengan uang. BKP merupakan buku harian yang digunakan untuk membantu pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran uang menurut jenis sumber pembiayaan. Pencatatan di BKU dan BKP dilakukan sepanjang waktu setiap ada transaksi penerimaan dan pengeluaran uang. Pembukuan dilakukan di BKU, kemudian pada BKP. BKU dan BKP ditutup setiap akhir bulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu, misalnya setelah ada pemeriksaan oleh petugas yang berwenang, pada waktu serah terima dari pejabat lama ke pejabat baru baik kepala sekolah maupun bendaharawan pemegang BKU dan BKP.
Berdasarkan narasi di atas, maka pembukuan anggaran baik penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara tertib, teratur, dan benar. Pembukuan yang tertib, akan mudah diketahui perbandingan antara keberadaan sumber daya fisik dan sumber daya manusia. Setiap saat pembukuan harus dapat menggambarkan mutasi yang paling akhir. Dari pembukuan yang baik, tertib, teratur, lengkap, dan “up to date”  akan dapat disajikan pelaporan yang baik, lengkap, dan bermanfaat. Pembuatan laporan dilakukan secara teratur dan periodik dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Selanjutnya untuk menunjang terlaksananya pengelolaan keuangan yang baik, kepala sekolah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Perlengkapan administrasi keuangan, yaitu sekolah memiliki tempat khusus untuk menyimpan perlengkapan administrasi keuangan, memiliki alat hitung, dan memiliki buku-buku yang dibutuhkan.
  2. RAPBS, yaitu sekolah memiliki RAPBS yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, serta pejabat yang berwenang misalnya Kepala Dinas Pendidikan setempat, serta memiliki program penjabarannya sebagai acuan dalam setiap penggunaan dan pelaporan keuangan sekolah.
  3. Pengadministrasian keuangan, yaitu sekolah memiliki catatan logistik (uang dan barang) sesuai dengan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing, sekolah memiliki buku setoran ke Bank/KPKN/yayasan, memiliki daftar penerimaan gaji/honor guru dan tenaga kerja lainnya, dan yang terakhir sekolah memiliki laporan keuangan triwulan dan tahunan (dikembangkan dari Depdiknas,1995/1996)

            Untuk melaksanakan tugas tersebut maka di tiap lembaga pendidikan memiliki pengelola keuangan yang disebut bendaharawan. Bendaharawan adalah orang yang diberi tugas penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang atau kertas berharga. Bendaharawan berkewajiban mengirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perhitungan mengenai pengurusan yang dilakukan. Bendaharawan sekolah memiliki tugas menerima, mencatat dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan anggaran yang disetujui kepala sekolah. Pengurusan kebendaharawanan yang dilakukan oleh bendaharawan dalam bentuk perbuatan menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang atau kertas berharga dan barang-barang, baik milik negara maupun milik pihak ketiga yang pengurusannya dipercayakan kepada negara.
            Di tiap sekolah ada beberapa bendaharawan. Menurut objek pengurusan- nya ada dua macam bendaharawan, yaitu bendaharawa uang dan bendaharawan barang.  Bendaharawan uang membukukan keuangan sesuai dengan sumber yang diterima sekolah, misalnya bendaharawan  rutin, SPP-DPP, OPF, BP3, dan sebagainya. Disamping itu ada bendaharawan barang yang bertugas menerima pembelian barang dan bahan habis pakai, misalnya alat tulis kantor.
            Menurut sifat tugasnya ada dua macam bendaharawan uang, yaitu bendaharawan umum dan bendaharawan khusus.
a.    Bendaharawan umum adalah bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam pelaksanaan APBN.
b.    Bendaharawan khusus adalah bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan uang di setiap instansi yang mempunyai anggaran. Bendaharawan khusus terdiri dari bendaharawan khusus penerimaan dan bendaharawan khusus pengeluaran.
    1) Bendaharawan khusus penerimaan.
        Bendaharawan ini diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan
        Uang khusus penerimaan negara saja dalam pelaksanaan APBN. 
        Bendaharawan tersebut merupakan mata rantai penghubung
        antara pihak pembayar/wajib bayar pendapatan negara tertentu
        dengan kas negara.
                      2) Bendaharawan khusus pengeluaran.
  Bendaharawan ini diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan 
  Uang khusus pengeluaran negara saja dalam pelaksanaan APBN.
  Bendaharawan khusus pengeluaran terdiri dari beberapa macam,
  antara lain:
a)    Bendaharawan gaji, yaitu bendaharawan  yang diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan uang belanja pegawai di setiap instansi.
b)    Bendaharawan rutin, yaitu bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan kebendaharawanan uang anggaran rutin.
c)    Bendaharawan Unit Swadana/Instansi Pengguna PNBP,
      yaitu bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan
      kebendaharawanan uang setoran PNBP fungsional yang
      diterimanya dari bendaharawan penerima instansi
      bersangkutan.
d) Bendaharawan Dana Penunjang Pendidikan (DPP).
e) Bendaharawan Proyek/Bagian Proyek, yaitu
    bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan  
    kebendaharawanan uang anggaran pembangunan di setiap
    proyek/bagian proyek.
f)     Bendaharawan Pemegang Uang Muka Cabang (BPUMC),
     yaitu bendaharawan yang diserahi tugas pengurusan
     kebendaharawanan uang muka cabang, baik anggaran
     rutin maupun anggaran pembangunan  yang diperolehnya
     dari Bendaharawan Induk/ Pemberi

Beberapa Ketentuan yang perlu Diperhatikan dalam Proses Pencairan Dana

Proses dan Ketentuan Pencairan Dana
1. Proses SPP GU (GANTI UANG PERSEDIAAN)
a.    Kegiatan pembayaran keuangan kurang dari 5 juta
b.    Pembayaran melalui bendahara pengeluaran
c.    Kegiatan yang sangat mendesak untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan tidak bisa dikontrakkan (di LS kan)
d.    Proses pencairan melalui pengajuan uang muka kerja ke bendahara

2. Proses SPP LS (LANGSUNG)
1)    Kegiatan Pembayaran keuangan di atas 5 juta
2)    Sistem kontrak/SPK/SPP
3)    Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi persyaratan dalam Keppres. No. 80 th. 2003 yang Direvisi dengan Perpres. no. 85 th. 2006
4)    Pembayaran melalui KPPN ….(Langsung) ke Rekening Rekanan (CV., PT., atau UD) yang tercantum dalam SPK/Kontrak Kerja

Keterangan
  1. Poin 2 (Proses SPP LS) ada 4, berlaku untuk anggaran APBN (Administrasi Umum)
  2. Untuk sumber Dana PNBP semua pembayaran tetap dilakukan oleh bendahara/PUMK PNBP


Beberapa Pencatatan yang Dibutuhkan dalam Pembukuan Keuangan Sekolah
           
Banyak ragam buku dan sejenisnya yang digunakan untuk mencatat semua transaksi keuangan dan yang berkaitan dengan uang sekolah. Buku dan sejenisnya misalnya lembaran-lembaran kertas tersebut antara lain rekaman RAPBS,
  1. RAPBS
Contoh Pencatatan RAPBS dapat menggunakan tabel berikut ini:








ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN …
SEKOLAH MENENGAH ATAS/KEJURUAN NEGERI ……………….

No
RENCANA PENDAPATAN
JUMLAH (Rp)
No
RENCANA PENGELUARAN
JUMLAH (Rp)
1
Saldo Tahun Lalu
………..
1
Gaji PNS
…………..
2
Gaji PNS
………..
2
Belanja Pemeliharaan
…………..
3
UUDP
………..
3
Belanja Daya
…………..
4
Sumbangan Biaya Pendidikan

4
Belanja Barang
…………..

a.   Iuran Rutin Kelas X
………..
5
Program Unggulan
…………..

b.   Iuran Rutin Kelas XI
………..
6
KBM/Peningkatan Mutu
…………..

c.   Iuran Rutin Kelas XII
………..
7
Kesiswaan
…………..
5
Bantuan Pemerintah Insidental
………..
8
Administrasi
…………..
6
Dana Pengembangan Pendidikan
………..
9
Sarana Prasarana
…………..
7
Dana Swadaya Masyarakat
………..
10
Kegiatan Perjalanan Dinas
…………..
8
Sumber Lain

11
Koordinasi dengan Instansi Lain
…………..

a. Mutasi Siswa
………..
12
Insentif Guru dan Karyawan
…………..

b. Kopsis tab. Selama 3 tahun (kelas III)
………..
13
Biaya operasional Dewan
…………..

c. BOMM
………..
14
TOEFL kls X dan XI
…………..

d. Hasil usaha kantin sekolah
………..
15
Evaluasi
…………..

e. Sumbangan tidak  mengikat/ Sodakoh
…………
16
Praktikum
…………..

……………….
…………
17
Komputer dan Internet
…………..



18
Penerbitan Majalah Siswa
…………..



19
Buku Pedoman Nilai Non    
 Akademis Kelas X
…………..



20
Perpustakaan
…………..



21
Foto dan Kartu Pelajar kelas X
…………..



22
Psikotes dan buku Pribadi siswa Kelas X
…………..



23
Bimbingan Intensif Kelas III
…………..



24
Kegiatan Akhir Tahun dan  Wisuda
……………..

Jumlah Keseluruhan
………………

Jumlah Keseluruhan
……………….

                                                                                    ………….,………………20..

Ketua Komite Sekolah,                                               Kepala Sekolah…………….,


………………………….                                           ……………………………..
  1. Buku Kas


BUKU KAS
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA UUDP
TRIWULAN I TAHUN …..


BULAN : JANUARI ……

PENERIMAAN
PENGELUARAN
SISA (Rp)
TGL
URAIAN
NO BUKTI
JUMLAH (RP)
TGL
URAIAN
NO BUKTI
JUMLAH (RP)
1
2
3
4
5
6
7
8
9






















Jumlah Penerimaan

Jumlah Pengeluaran


Saldo kurang

Saldo lebih


Jumlah Total

Jumlah Total



Pada hari ini Rabu, 31 Januari ….
Didapat dalam Kas = Rp……………
Terdiri atas:          1. Sisa Tunai        = Rp………….
Jumlah Bulan ini                  = Rp….                                                  2. Sisa Bank         = Rp………….
Jumlah Bulan Lalu              = Rp….                                                  3. Surat Berharga = Rp…………
Jumlah s.d Bulan ini           = Rp….

                                                                                                                Malang, 31 Januari…………

Kepala SMA/SMK Negeri ……..                                                       Bendahara,


………………………………….                                                           ……………………………







  1. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
Contoh Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP dapat menggunakan tabel berikut ini

                                                                                                     
  DAFTAR PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UUDP TAHUN…..

No Urut
Pasal
Tgl No SPMU UUDP
Jumlah
Jumlah Seluruhnya
Penggunaan
Sisa UUDP
Bulan Ini
Jumlah Semua
1.
2.11.01.1.2.01.02.2 (ATK)
18-12-2006
0578/GU





2.
2.11.01.1.2.01.04.2 (Peralatan Kebersihan)
Idem





3.
2.11.01.1.2.02.01.2 (Listrik)
Idem





4.
2.11.01.1.2.02.02.2 (Telpon)
Idem





5.
2.11.01.1.2.01.03.2 (Air)
Idem





6.
2.11.01.1.2.01.04.2  (Surat Kabar)
Idem





7.
2.11.01.1.2.03.02.2   (Foto Kopi)
18-12-2006
0579/GU





8.
2.11.01.1.2.05.01.2 (Konsumsi Karyawan)
Idem





9.
2.11.01.1.2.05.02.2 (Konsumsi Rapat)
Idem





10.
2.11.01.1.2.05.03.2 (Konsumsi Tamu)
Idem





11.
2.11.01.1.4.01.01.2 (Pemeliharaan Gedung)
Idem





12.
2.11.01.1.4.03.01.2 (Pemeliharaan Kantor)
Idem





13.
2.11.01.1.4.03.03.2 (Pemeliharaan Komputer)
Idem





14.
2.11.01.1.2.05.02.2 (Pemeliharaan Alat Komunikasi)
Idem





JUMLAH







                                                                                                                                                                                                                                                                                                …………..,30 Desember 200….
                               
Atasan Langsung
Kepala SMA/SMK  Negeri …….                                                                                                Bendaharawan,
                               

……………………………………                                                                                 ……………………………….                                      





4. Buku Bank

BUKU BANK
BULAN.............................
TAHUN ............................

TANGGAL
URAIAN
MAK
DEBET (Rp)
KREDIT (Rp)
SALDO (Rp)






















                                                                                    ....................,............20...

Mengetahui
Kepala Sekolah,                                                                      Bendaharawan,




..............................                                                                  ...............................












5. Daftar Penerimaan dan Penyetoran Pajak


DAFTAR PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK
SMA/ SMK ........................................................................

No
URAIAN
NOMOR/ TANGGAL
PPN
PPh

JUMLAH
Psl 21
Psl 22
Psl 23/26





















        ....................,............20...
Mengetahui
Kepala Sekolah,                                                                      Bendaharawan,



..............................                                                                  ...............................

Keterangan:
PPN                             = pajak pertambahan nilai, besarnya 10% dari DPP
PPh pasal 21                = pajak penghasilan sejumlah 15% dari honorarium
                                          pegawai golongan III dan IV
PPh pasal 22                = pajak pembelian barang, konsumsi sama atau lebih dari
                                         1 juta rupiah sebesar 1,5 %
PPh pasal 23                = pajak tenaga ahli, peneliti, konsultan sejumlah 7,5 %
                                          atau 5%
PPh pasal 26                = pajak sewa barang pada perorangan sebesar 3%
                                          atau institusi sebesar 6%



Sumber: Maisyaroh. 2007. Panduan Bimbingan Teknis Manajeman Keuangan Sekolah Yang Transparan, Akuntabel, Efektif, dan Efisien bagi Calon Kepala  Sekolah. Jakarta: Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar