Pelaksanaan Pembelanjaan Keuangan Sekolah
Pelaksanaan kegiatan pembelanjaan keuangan mengacu kepada perencanaan yang
telah ditetapkan. Mekanisme
yang ditempuh di dalam pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien. Pembukuan uang yang
masuk dan keluar dilakukan secara cermat dan transparan. Untuk itu tenaga yang
melakukan pembukuan dipersyaratkan menguasai teknis pembukuan yang benar
sehingga hasilnya bisa tepat dan akurat.
Penggunaan anggaran memperhatikan asas umum pengeluaran negara, yaitu manfaat penggunaan uang negara
minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan sendiri oleh masyarakat.
Asas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara, seperti prinsip efisien, pola hidup sederhana, dan
sebagainya. Setiap melaksanakan kegiatan yang memberatkan anggaran belanja, ada
ikatan-ikatan yang berupa: pembatasan-pembatasan, larangan-larangan,
keharusan-keharusan dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan setiap petugas
yang diberi wewenang dan kewajiban mengelola uang negara.
Ketentuan yang berupa pembatasan dan larangan-larangan
terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara antara lain: Undang-Undang
Perbendaharaan Negara pasal 24, 28,30, yaitu pengeluaran yang melampaui
kredit anggaran atau tidak tersedia anggarannya, tidak boleh terjadi.
Kredit-kredit yang disediakan dalam anggaran tidak boleh ditambah baik langsung
maupun tidak langsung karena adanya keuntungan bagi negara. Barang-barang milik
negara berupa apapun tidak boleh diserahkan kepada mereka yang mempunyai
tagihan terhadap negara. Ketentuan-ketentuan tersebut pada hakikatnya mengacu
pada hal yang sama yaitu membatasi penggunaan anggaran oleh pemerintah dalam
jumlah seperti yang diterapkan tercantum dalam anggaran dan hanya untuk
kegiatan seperti yang dimaksud dalam kredit anggaran masing-masing (Widjanarko,
Sahertian, 1996/1997).
Di dalam bab IX pasal 62 Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan
standar pembiayaan meliputi:
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya
operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagainya.
Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Penjabaran program di tingkat sekolah mengacu pada standar
minimal yang telah disebutkan di atas. Di tingkat nasional, alokasi anggaran pemerintah
terdiri dari anggaran rutin dan pembangunan. Sebagian besar anggaran
rutin di Departemen Pendidikan Nasional digunakan untuk membayar gaji guru dan
pegawai. Hasil penelitian Dedi Supriyadi di tahun 1998/1999 sampai dengan
2000/2001 yang ditulis di tahun 2004 menyebutkan 74-78% dari total anggaran RAPBS SMA Negeri
digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai, selebihnya untuk non-gaji
terutama untuk membiayai kegiatan belajar mengajar. Di SMK Negeri 78-80% dari
total anggaran RAPBS digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai, selebihnya
untuk non-gaji terutama untuk membiayai kegiatan belajar mengajar. Dibandingkan
dengan SMA Negeri, proporsi anggaran untuk SMK Negeri lebih tinggi yang
disebabkan antara lain oleh lebih banyaknya jumlah guru dan pegawai di SMK
Negeri bila dibandingkan dengan di SMA Negeri.
Kesimpulan yang bisa diambil dari temuan tersebut, sebagian
besar anggaran yang ditetapkan di RAPBS, baik SMA Negeri maupun SMK Negeri
terserap untuk gaji guru dan karyawan di sekolah. Sedangkan sebagian kecil
lainnya untuk membiayai kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya. Pelaksanaan
pengeluaran anggaran di sekolah disesuaikan dengan sumbernya, yaitu dana rutin,
OPF, BP3 dan sebaginya. Contoh rincian penggunaan anggaran tersebut diuraikan
sebagai berikut:
Anggaran
rutin digunakan untuk:
gaji dan tunjangan (MA.
5110)
tunjangan beras (MA.
5120)
uang lembur (MA.
5150)
keperluan sehari-hari perkantoran (MA. 5210)
inventaris kantor (MA.
5220)
langganan daya dan jasa (MA.
5230)
pemeliharaan gedung kantor (MA.
5310)
lain-lain yang berupa pengadaan kertas dll (MA. 5250)
lain-lain yang berupa pemeliharaan/perbaikan ruang
kelas/gedung
sekolah (MA.
5350)
Anggaran OPF digunakan untuk:
kegiatan operasional pendidikan (misal pengadaan tinta,
kertas, buku pegangan guru, bahan praktek, pelaksanaan kegiatan ekstra
kurikuler, pembelian buku perpustakaan, pengadaan lemari buku, pengadaan alat
praktek keterampilan).
Kegiatan perawatan (misal pemeliharaan mesin ketik,
komputer, overhead projector, mesin stensil).
Sedang untuk dana BP3 dan dana dari unit usaha sekolah
dipergunakan untuk:
menunjang kegiatan rutin
pembangunan gedung
pembelian peralatan
Apabila dirinci anggaran tersebut digunakan untuk:
Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain peningkatan kemampuan profesional, supervisi pendidikan, dan
evaluasi.
Kegiatan ekstra-kurikuler, antara lain usaha kesehatan
sekolah (UKS), pramuka, olahraga, kreativitas seni.
Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain
penambahan sarana pengajaran, bahan praktek.
Kesejahteraan kepala sekolah, guru dan pegawai.
Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
Pengembangan perpustakaan.
Pembangunan sarana fisik sekolah.
Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian seragam.
Biaya pemeliharaan gedung, pagar dan pekarangan sekolah.
Selanjutnya melalui kebijakan pemerintah yang ada, di tahun
2007 dalam pengelolaan keuangan dikenal sumber anggaran yang disebut Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA meliputi
administrasi umum, penerimaan dari pajak, alokasi dari pemerintah yang
bersumber dari APBN, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang bersumber dari dana masyarakat. Sumber dana DIPA digunakan
untuk:
1. Belanja Pegawai, berupa:
- Pengelolaan Belanja Gaji dan Honorarium
2. Belanja Barang, berupa:
- Penyelenggaraan Operasional Perkantoran
- Perawatan Gedung Kantor
- Perawatan Sarana Prasarana Kantor
- Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
- Penyusunan Program Kerja/Rencana Kerja
- Pengembangan Sistem Apresiasi Keuangan
- Penelitian dan Pengembangan Ilmu dan Teknologi
- Peningkatan Tata Ketentuan dan SDM
3. Belanja Modal, berupa:
- Pembangunan Gedung Pendidikan
- Pengelolaan Kendaraan
- Penyediaan Sarana Prasarana
- Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Unit Dasar
4. Belanja Bantuan Sosial
- Beasiswa
- Peningkatan SDM
Pengeluaran anggaran tersebut dilaksanakan dengan
memperhatikan jenis mata anggaran keluaran (MAK) sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai
MAK 511111 Belanja
Gaji Pegawai
MAK 512311 Belanja
Honorarium Pegawai
2. Belanja Barang
MAK 521111 Keperluan
Sehari-Hari Perkantoran
MAK 521114 Belanja
Barang ATK
MAK 522111 Langganan
Daya dan Jasa
MAK 523111
Pemeliharaan Gedung Kantor
MAK 523121
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
MAK 524111 Biaya
Perjalanan Dinas
3. Belanja Modal
MAK 532111 Belanja
Modal Peralatan dan Mesin
MAK 533111 Belanja
Modal Gedung dan Bangunan
4. Belanja Sosial
MAK 571111 Belanja
bantuan sosial, berupa Penyediaan Beasiswa dan
Peningkatan Sumber Daya Manusia
Dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan di sekolah, perlu pengelolaan sumber daya terpadu
antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana. Ketiganya saling
terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk mengatur
keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada kegiatan yang
semestinya mendapat prioritas pendanaan tapi tidak memperoleh anggaran.
Selanjutnya bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya
memperhatikan beberapa hal berikut ini :
Hemat dan sesuai dengan
kebutuhan
Terarah dan terkendali sesuai
dengan rencana
Tidak diperkenankan untuk kebutuhan
yang tidak menunjang proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah,
pesta.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diterapkan manajemen
yang tertib meliputi tertib program, tertib anggaran, tertib administrasi,
tertib pelaksanaan, dan tertib pengendalian dan pengawasan.
Sumber: Maisyaroh. 2007. Panduan Bimbingan Teknis Manajeman
Keuangan Sekolah Yang Transparan, Akuntabel, Efektif, dan Efisien bagi Calon
Kepala Sekolah. Jakarta: Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar