Label

Selasa, 24 Januari 2012

Pelaksanaan Pembelanjaan Keuangan Sekolah


Pelaksanaan Pembelanjaan Keuangan Sekolah

Pelaksanaan kegiatan pembelanjaan  keuangan mengacu kepada perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di dalam pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien. Pembukuan uang yang masuk dan keluar dilakukan secara cermat dan transparan. Untuk itu tenaga yang melakukan pembukuan dipersyaratkan menguasai teknis pembukuan yang benar sehingga hasilnya bisa tepat dan akurat.
Penggunaan anggaran memperhatikan  asas umum pengeluaran negara, yaitu manfaat penggunaan uang negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan sendiri oleh masyarakat. Asas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, seperti prinsip efisien, pola hidup sederhana, dan sebagainya. Setiap melaksanakan kegiatan yang memberatkan anggaran belanja, ada ikatan-ikatan yang berupa: pembatasan-pembatasan, larangan-larangan, keharusan-keharusan dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan setiap petugas yang diberi wewenang dan kewajiban mengelola uang negara.
Ketentuan yang berupa pembatasan dan larangan-larangan terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara antara lain: Undang-Undang Perbendaharaan Negara pasal 24, 28,30, yaitu pengeluaran yang melampaui kredit anggaran atau tidak tersedia anggarannya, tidak boleh terjadi. Kredit-kredit yang disediakan dalam anggaran tidak boleh ditambah baik langsung maupun tidak langsung karena adanya keuntungan bagi negara. Barang-barang milik negara berupa apapun tidak boleh diserahkan kepada mereka yang mempunyai tagihan terhadap negara. Ketentuan-ketentuan tersebut pada hakikatnya mengacu pada hal yang sama yaitu membatasi penggunaan anggaran oleh pemerintah dalam jumlah seperti yang diterapkan tercantum dalam anggaran dan hanya untuk kegiatan seperti yang dimaksud dalam kredit anggaran masing-masing (Widjanarko, Sahertian, 1996/1997).
Di dalam bab IX pasal 62 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan standar pembiayaan meliputi:
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.         gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b.         bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.         biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan  lain sebagainya.
Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Penjabaran program di tingkat sekolah mengacu pada standar minimal yang telah disebutkan di atas. Di tingkat nasional, alokasi anggaran pemerintah terdiri dari anggaran rutin dan pembangunan. Sebagian besar anggaran rutin di Departemen Pendidikan Nasional digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai. Hasil penelitian Dedi Supriyadi di tahun 1998/1999 sampai dengan 2000/2001 yang ditulis di tahun 2004 menyebutkan 74-78%  dari total anggaran RAPBS SMA Negeri digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai, selebihnya untuk non-gaji terutama untuk membiayai kegiatan belajar mengajar. Di SMK Negeri 78-80% dari total anggaran RAPBS digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai, selebihnya untuk non-gaji terutama untuk membiayai kegiatan belajar mengajar. Dibandingkan dengan SMA Negeri, proporsi anggaran untuk SMK Negeri lebih tinggi yang disebabkan antara lain oleh lebih banyaknya jumlah guru dan pegawai di SMK Negeri bila dibandingkan dengan di SMA Negeri.
Kesimpulan yang bisa diambil dari temuan tersebut, sebagian besar anggaran yang ditetapkan di RAPBS, baik SMA Negeri maupun SMK Negeri terserap untuk gaji guru dan karyawan di sekolah. Sedangkan sebagian kecil lainnya untuk membiayai kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya. Pelaksanaan pengeluaran anggaran di sekolah disesuaikan dengan sumbernya, yaitu dana rutin, OPF, BP3 dan sebaginya. Contoh rincian penggunaan anggaran tersebut diuraikan sebagai berikut:

Anggaran rutin digunakan untuk:
gaji dan tunjangan                                                                   (MA. 5110)
tunjangan beras                                                                       (MA. 5120)
uang lembur                                                                (MA. 5150)
keperluan sehari-hari perkantoran                               (MA. 5210)
inventaris kantor                                                                     (MA. 5220)
langganan daya dan jasa                                                         (MA. 5230)
pemeliharaan gedung kantor                                       (MA. 5310)
lain-lain yang berupa pengadaan kertas dll                 (MA. 5250)
lain-lain yang berupa pemeliharaan/perbaikan ruang
      kelas/gedung sekolah                                                        (MA. 5350)

Anggaran OPF digunakan untuk:
kegiatan operasional pendidikan (misal pengadaan tinta, kertas, buku pegangan guru, bahan praktek, pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler, pembelian buku perpustakaan, pengadaan lemari buku, pengadaan alat praktek keterampilan).
Kegiatan perawatan (misal pemeliharaan mesin ketik, komputer, overhead projector, mesin stensil).

Sedang untuk dana BP3 dan dana dari unit usaha sekolah dipergunakan untuk:
menunjang kegiatan rutin
pembangunan gedung
pembelian peralatan

Apabila dirinci anggaran tersebut digunakan untuk:
Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain peningkatan kemampuan profesional, supervisi pendidikan, dan evaluasi.
Kegiatan ekstra-kurikuler, antara lain usaha kesehatan sekolah (UKS), pramuka, olahraga, kreativitas seni.
Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain penambahan sarana pengajaran, bahan praktek.
Kesejahteraan kepala sekolah, guru dan pegawai.
Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
Pengembangan perpustakaan.
Pembangunan sarana fisik sekolah.
Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian seragam.
Biaya pemeliharaan gedung, pagar dan pekarangan sekolah.

Selanjutnya melalui kebijakan pemerintah yang ada, di tahun 2007 dalam pengelolaan keuangan dikenal sumber anggaran yang disebut Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA meliputi administrasi umum, penerimaan dari pajak, alokasi dari pemerintah yang bersumber dari APBN, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari dana masyarakat. Sumber dana DIPA digunakan untuk:
1. Belanja Pegawai, berupa:
- Pengelolaan Belanja Gaji dan Honorarium
2. Belanja Barang, berupa:
- Penyelenggaraan Operasional Perkantoran
- Perawatan Gedung Kantor
- Perawatan Sarana Prasarana Kantor
- Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
- Penyusunan Program Kerja/Rencana Kerja
- Pengembangan Sistem Apresiasi Keuangan
- Penelitian dan Pengembangan Ilmu dan Teknologi
- Peningkatan Tata Ketentuan dan SDM
3. Belanja Modal, berupa:
- Pembangunan Gedung Pendidikan
- Pengelolaan Kendaraan
- Penyediaan Sarana Prasarana
- Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Unit Dasar
4. Belanja Bantuan Sosial
- Beasiswa
- Peningkatan SDM

Pengeluaran anggaran tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan jenis mata anggaran keluaran (MAK) sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai
MAK 511111  Belanja Gaji Pegawai
MAK 512311  Belanja Honorarium Pegawai
2. Belanja Barang
MAK 521111  Keperluan Sehari-Hari Perkantoran
MAK 521114  Belanja Barang ATK
MAK 522111  Langganan Daya dan Jasa
MAK 523111  Pemeliharaan Gedung Kantor
MAK 523121  Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
MAK 524111  Biaya Perjalanan Dinas
3. Belanja Modal
MAK 532111  Belanja Modal Peralatan dan Mesin
MAK 533111  Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4. Belanja Sosial
MAK 571111  Belanja bantuan sosial, berupa Penyediaan Beasiswa dan
Peningkatan Sumber Daya Manusia

        Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah, perlu pengelolaan sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk mengatur keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada kegiatan yang semestinya mendapat prioritas pendanaan tapi tidak memperoleh anggaran. Selanjutnya bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut ini :
Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
Tidak diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diterapkan manajemen yang tertib meliputi tertib program, tertib anggaran, tertib administrasi, tertib pelaksanaan, dan tertib pengendalian dan pengawasan.

Sumber: Maisyaroh. 2007. Panduan Bimbingan Teknis Manajeman Keuangan Sekolah Yang Transparan, Akuntabel, Efektif, dan Efisien bagi Calon Kepala Sekolah. Jakarta: Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar