Biaya Pendidikan
Biaya merupakan sejumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh sesuatu, baik barang atau jasa. Menurut Mulyadi (2005:8), biaya adalah “pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi, sedang terjadi, atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu”. Sedangkan menurut Hallak (1985:5), biaya pendidikan adalah “pengeluaran untuk pendidikan umum dan perorangan (dengan menghindarkan adanya rangkapan ditambah dengan biaya alternatif yang tidak menyebabkan adanya pengeluaran”.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan, bahwa biaya merupakan sejumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh sesuatu baik barang maupun jasa. Biaya pendidikan dalam penelitian ini diartikan sebagai sejumlah uang yang dikeluarkan mahasiswa untuk dapat mengikuti proses pendidikan di perguruan tinggi.
Biaya pendidikan mengalami kenaikan setiap tahunnya, Kementerian Pendidikan Nasional (dalam Rurit, 2011:1) telah mengeluarkan standar biaya satuan pendidikan tinggi (unit cost) pada tahun 2011 untuk universitas negeri di seluruh Indonesia. Biaya rata-rata setiap mahasiswa mencapai Rp 27 juta per tahun sedangkan pada tahun 2002 sebesar Rp 18,1 juta per tahun. Burrup, dkk, (1993:310) menyatakan, “kenaikan biaya pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor: kenaikan dan penambahan siswa yang mengikuti pendidikan, penambahan program dan penyediaan pelayanan, misalnya literatur dengan program komputer dan teknologi, inflasi, dan jumlah serta kualitas layanan yang disediakan oleh pemerintah”. Selain itu, Soemarto (2011:1) juga menyatakan, bahwa “faktor terbesar yang paling mempengaruhi kenaikan biaya pendidikan adalah tingginya inflasi di Indonesia, baik inflasi biaya hidup maupun inflasi biaya pendidikan”. Menurut Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002:380), inflasi adalah “Penambahan banyak uang yang diperedarkan (terutama uang kertas) hingga melampaui dari jaminan logam (emas), akibatnya ialah menyebabkan harga barang-barang menjadi naik”. Dengan meningkatnya harga barang-barang maka juga akan berdampak terhadap biaya pendidikan yang tentunya mengikuti kenaikan tersebut.
Mengenai semakin tingginya biaya pendidikan yang akan dirasakan masyarakat, Setyadin (2004:5) mengemukakan kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengatasinya, sebagai berikut:
1. Bekerjasama dengan Komite Sekolah, menekan biaya-biaya langsung dalam proses produksi sekolah;
2. Realisasi anggaran pemerintah yang diambilkan dari sebagian alokasi dana 20% untuk pendidikan, secara langsung kepada lembaga-lembaga pendidikan dengan melibatkan Komite Sekolah, Sekolah yang bersangkutan, dan Orangtua murid;
3. Seleksi pengalokasian dana pemerintah dengan prinsip keberpihakan pada sekolah-sekolah kurang mampu dan masyarakat pra-sejahtera;
4. Kerjasama dengan lembaga keuangan sebagai penjamin pembiayaan sekolah dan expenditure orangtua untuk sekolah;
5. Pemberlakuan pajak pendidikan, yang wajib pajaknya adalah individu-individu masyarakat yang sudah berpenghasilan;
6. Reformulasi sistem Gerakan Orangtua Asuh (GNOTA) dalam bentuk sinergi dan hubungan langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar