1. Manajemen Sumber Daya Manusia
Menurut Burhanuddin (dalam Tim Pakar Manajemen Pendidikan, 2003:68), manajemen sumber daya manusia merupakan bentuk pengakuan penting anggota organisasi (personil) sebagai sumber daya yang dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi, pelaksanaan fungsi dan kegiatan-kegiatan organisasi untuk menjamin bahwa mereka dipergunakan secara efektif dan adil demi kepentingan organisasi, individu, dan masyarakat.
Schuler, Dowling, dan Smart (1989) yang dikutip oleh Burhanuddin (dalam Tim Pakar Manajemen Pendidikan, 2003:69) mengatakan bahwa manajemen sumber daya manusia secara garis besar memiliki fungsi dan aktivitas pokok yang ditetapkan oleh kebanyakan Departemen Personalia di segenap organisasi, yaitu:
a. Perencanaan kebutuhan sumber daya manusia
Perencanaan sumber daya manusia menurut Burhanuddin (2003:69) adalah melibatkan kegiatan memperkirakan (forecasting) kebutuhan sumber daya manusia atau anggota organisasi, sekaligus merencanakan langkah-langkah pemenuhannya.
b. Pengadaan sumber daya manusia atau staf
Menurut Burhanuddin (dalam Tim Pakar Manajemen Pendidikan, 2003:73) terdapat sejumlah aktivitas pokok fungsi pengadaan, antara lain: pelaksanaan rekrutmen atau penarikan calon tenaga atau SDM (job applcation), pelaksanaan seleksi terhadap calon tenaga sesuai dengan jenis pekerjaan dan karateristik tenaga yang diperlukan, dan penempatan/penugasan staf.
c. Penilaian dan kompensasi
Penilaian prestasi kerja menurut Burhanuddin (dalam Tim Pakar Manajemen Pendidikan, 2003:76) didefinisikan sebagai suatu sistem pengukuran normal, terstruktur, untuk menilai dan mempengaruhi sifat-sifat karyawan dalam bekerja, tingkah laku dan hasil pekerjaan, tingkah ketidakhadiran, untuk menemukan seberapa jauh karyawantersebut melaksanakan tugas pekerjaannya.
d. Pelatihan dan pengembangan, dan
Tujuan utama pelatihan dan pengembangan menurut Burhanuddin (dalam Tim Pakar Manajemen Pendidikan, 2003:79) adalah untuk mengatasi kekurangan-kekurangan para karyawan dalam bekerja yang disebabkan oleh kemungkinan ketidakmampuan dalam pelaksanaan pekerjaan, dan sekaligus berupaya membina mereka agar menjadi lebih produktif.
e. Penciptaan dan pembinaan hubungan kerja yang efektif
Setelah organisasi mendapat karyawan atau anggota yang diperlukan, maka diperlukan suatu cara untuk memelihara mereka, memberikan penghargaan, dan berusaha menyediakan kondisi kerja yang menarik sehingga dapat membuat mereka betah di tempat kerja.
Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Pendayagunaan Ketenagaan antara lain.
1) Kelayakan Guru Mengajar.
2) Pelaksanaan pembagian tugas Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Tata Laksana.
3) Pemberian tugas tambahan kepada Guru, dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.
b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenai tugas Kepala Sekolah yang berhubungan dengan:
1) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan tata laksana.
2) Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tatalaksana sebagai bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.
c. Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
1) Daftar urut kepangkatan Guru, Tenaga Teknis dan Kepala Tata Usaha di lingkungan sekolah.
2) Daftar urut kepangkatan disusun sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
d. Mutasi Kepangkatan
1) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada KPN bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga tatalaksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Pengusulan kenaikan pangkat/tingkat guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Pemberitahuan dan pengusulan mutasi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
e. Pengembangan Ketenagaan
1) Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk mengikuti penataran/pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan dan Bendaharawan.
2) Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
3) Langganan majalah profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
4) Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah pengetahuan.
f. Usaha Kesejahteraan Pegawai
1) Penyelesaian keanggotaan Taspen dan Asuransi Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di lingkungan sekolah.
2) Peningkatan kesejahteraan (Koperasi, arisan, kegiatan rekreasi dan olah raga).
g. Tata Tertib Kerja
1) Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga Teknis lainnya dan Tenaga Tata Laksana.
2) Sumber penyusunan tata tertib kerja tersebut (ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib kerja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar