A.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Jawa Timur
1. Profil Badan Kepegawaian
Daerah (BKD)
a.
Sejarah
Pada awalnya
bernama biro kepegawaian, kemudian berubah menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah), kemudian berubah menjadi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) selama 8 bulan
sampai saat ini. BKD sebagai unsur staf yang berada di bawah Asisten
Administrasi dan Umum Sekretariat daerah propinsi Jawa Timur. Lembaga ini
dibentuk dengan peraturan daerah Propinsi Jawa Timur nomor 290 tahun 2002.
BKD mempunyai
tugas pokok yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
penyelenggaraan formasi dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan, dan
kesejahteraan serta informasi kepegawaian. Dalam merumuskan kebijakan di bidang
kepegawaian harus didukung oleh data kepegawaian yang akurat, reliable, up to
date, mudah, dan cepat disajikan. Menyadari hal itu maka biro kepegawaian dalam
mengelola data kepegawaian menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMPEG) yang sepenuhnya memanfaatkan teknologi informasi.
b.
Visi
Terwujudnya
pegawai yang berkualitas dan sejahtera dalam kerangka kebijakan nasional.
c.
Misi
Dengan
memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta visi tersebut, maka misi yang
dilaksanakan untuk mewujudkannya adalah:
1)
Membangun pegawai yang
berilmu, terampil, beretika, dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
2)
Menempatkan pegawai
sesuai kompetensi, proporsional, dan terjamin kesejahteraannya.
3)
Membangun kapasitas
internal organisasi.
d.
Nilai
Untuk mewujudkan
visi dan misi diperlukan komitmen bersama dalam bentuk sistem nilai yang
mengatur tata hubungan formal maupun informal. Nilai yang dianut dan disepakati
adalah “SUCI” yaitu singkatan dari Sinergis atau kebersamaan, Ulet, Terampil,
dan Inovatif.
1)
Sinergis atau
kebersamaan yaitu kegiatan bersama oleh komponen yang berbeda untuk
menyelesaikan suatu masalah.
2)
Ulet berarti tidak
mudah putus asa dalam berbagai masalah.
3)
Cermat yaitu seksama,
teliti, hati-hati dalam mengerjakan segala sesuatu untuk mereduksi permasalahan
di kemudian hari.
4)
Inovatif, yaitu suatu
nilai yang sangat dibutuhkan untuk mendorong lahirnya gagasan, ide, atau
konsepsi pembaharuan sistem manajemen kepegawaian
e.
Tujuan
Tujuan
ditetapkan mengacu pada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu
dan analisis strategis. Tujuan dimaksud adalah :
1) Meningkatkan
pegawai yang berilmu, terampil, beretika, dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
2) Menempatkan
pegawai sesuai kompetensinya, proporsional, dan terjamin kesejahteraannya.
3)
Meningkatkan kapasita
internal organisasi guna mewujudkan pelayanan administrasi kepegawaian.
f.
Fungsi
1) Penyiapan
bahan penyusunan rencana dan program kerja.
2) Penyusunan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
3) Perumusan
kebijakan dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pendidikan/pelatihan,
pengenbanagan karier dan jabatan.
4) Pelaksanaan
pengangkatan, kenaikan pangkat, gaji berkala, pemindahan dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sesuai norma, standart, dan prosedur yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
5) Perumusan
kebijakan pembinaan dan kesejahteraan PNSD sesuai dengan norma, standart, dan
prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
6) Penyiapan
dan penetapan pensiunan PNSD sesuai dengan norma, standart, dan prosedur yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
7) Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi terkait dalam perumusan analisa kebutuhan pendidikan
dan pelatihan.
8) Pelaksanaan
pembinaan administrasi PNSD.
9) Pengelolaan
Sistem Informasi Kepegawaian .
10) Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan Asisten Administrasi dan Umum.
g.
Sasaran
1) Terwujudnya
pegawai yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai kebutuhan
organisasi.
2) Terwujudnya
pegawai yang memiliki sikap mental positif.
3) Terwujudnya
mutasi dan penempatan pegawai sesuai kompetensi, prestasi, dan keterampilan
sesuai kebutuhan organisasi.
4) Tercapainya
peningkatan kesejahteraan pegawai.
5) Tersusunnya
sistem dan mekanisme layanan administrasi kepegawaian.
6) Terselenggaranya
sistem informasi kepegawaian.
h.
Program
dan Kegiatan BKD
1)
Penetapan sistem
administrasi kenaikan pangkat otomatis PNS
2)
Pembangunan dan
pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah
3)
Fasilitas pelaksanaan
tugas belajar
4)
Pelaksanaan ujian dinas
5)
Peningkatan kualitas
sumber daya aparatur melalui pendiklatan dan In House Training
6)
Pelaksanaan kegiatan
Baperjakat
7)
Pelaksanaan
pengangkatan dalam jabatan fungsional
8)
Peningkatan pelayanan
administrasi kepegawaian
9)
Pengelolaan tata naskah
kepegawaian
10) Penanganan
pemrosesan pelanggaran kepegawaian
11) Penyelenggaraan
konsultasi dan bimbingan PNS
12) Pembinaan
praja IPDN
13) Pelaksanaan
seleksi administratif Fit and Propertest
14) Pelaksanaan
pelantikan dan serah terima jabatan
15) Pelaksanaan
penyelesaian mutasi pegawai
16) Pelaksanaan
pemberian gaji berkala
17) Pelaksanaan
pemberhentian/pensiun pegawai dan pemberian kenaikan pangkat pengabdian
18) Pelaksanaan
pengangkatan CPNS
19) Pelaksanaan
tes narkoba bagi PNS di lingkungan pemerintah propinsi Jawa Timur
2. Struktur Organisasi Badan
Kepegawaian Daerah Jawa Timur
Bagan
2.1 Stuktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur
3. Tugas Pokok dan Fungsi
Pejabat BKD Jawa Timur
a.
Kepala
Biro Kepegawaian
Biro kepegawaian
mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
formasi dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan, dan kesejahteraan serta
informasi kepegawaian, dan mempunyai tugas :
1)
Penyiapan bahan
penyusunan rencana dan program kerja.
2)
Penyusunan
peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
3)
Perumusan kebijakan
dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pendidikan/pelatihan, pengembangan karier
dan jabatan.
4)
Pelaksanaan
pengangkatan, kenaikan pangkat, gaji berkala, pemindahan dan pemberhentian
Pegawai Negeri SIpil Daerah (PNSD) sesuai dengan norma, standart, dan prosedur
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
5)
Perumusan kebijakan
pembinaan dan peningkatan kesejahteraan PNSD sesuai norma, standart, dan
prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
6)
Penyiapan dan penetapan
pensiun PNSD sesuai dengan norma, standart, dan prosedur yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
7)
Pelaksanaan koordinasi
dengan instansi terkait dalam perumusan analisa kebutuhan pendidikan dan
pelatihan.
8)
Pelaksanaan pembinaan
administrasi PNSD.
9)
Pengelolaan sistem
informasi kepegawaian.
10)
Pelaksanaan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi dan Umum.
b.
Sekretaris
Bertugas
melaksanakan serta mengkoordinasikan tugas-tugas dari kesekretariatan.
Sekretaris dibagi lagi menjadi tiga, yaitu:
1)
Tata Usaha (TU),
bertugas mengadministrasi, menginformasikan, mengurus pemeliharaan
gedung/peralatan, dan sebagainya.
2)
Keuangan, bertugas
mengelola keuangan lembaga dan bertanggung jawab terhadap sirkulasi keuangan
(keluar masuknya dana).
3)
Penyusunan Program,
memberikan masukan-masukan, merencanakan program apa yang akan dilaksanakan
BKD.
c.
Kepala
Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai
Bagian formasi
dan pengembangan pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan, koordinasi pembinaan
dan petunjuk di bidang penyusunan program dan pengadaan serta pengembangan
karier pegawai, dan mempunyai tugas :
1)
Pengumpulan dan
menganalisa data dalam rangka penyusunan rencana dan program kerja.
2)
Penyusunan formasi,
pengadaan, pendidikan dan pelatihan serta pengembangan karier pegawai.
3)
Penyusunan perumusan
kebijakan dalam rangka pengisian formasi dan pengadaan serta pengembangan
karier pegawai.
4)
Pelaksanaan koordinasi
dalam rangka penyusunan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan dengan
instansi terkait.
5)
Pelaksanaan upaya
pengembangan dan peningkatan karier pegawai.
6)
Pelaksanaan tugas-tugas
lain yang diberikan kepala biro kepegawaian.
Kepala Bidang
Formasi dan Pengembangan beserta bawahannya juga bertugas membantu gubernur.
Tujuan penerimaan CPNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Formasi
dimulai dari,
ü Analisis
Jabatan, yang dipimpin biro organisasi
Jumlah
pegawai pemprov jatim baik kota
maupun kabupaten berjumlah 23.935 orang/juli 2009. Tiga ikon dari lembaga
kepegawaian yaitu BKD, Badan Diklat, Biro Organisasi.
ü Analisis
Beban Kerja.
ü Ada
Standart Kompetensi.
ü Sistem
Informasi Kepegawaian.
d.
Kepala
Sub Bagian Formasi dan Pengadaan
1)
Mengumpulkan bahan dan
menyusun rencana program kerja biro.
2)
Mengumpulkan bahan
pembinaan dan melakukan koordinasi dalam rangka menyusun rencana kebutuhan
formasi dan pengadaan pegawai.
3)
Menyusun analisa
kebutuhan formasi, Nomor Induk pegawai (NIP) dan pengadaan pegawai.
4)
Melaksanakan pengumuman
dan penetapan persyaratan penerimaan calon PNSD.
5)
Melaksanakan persiapan
pengadaan pegawai.
6)
Melaksanakan evaluasi
dan pengendalian program kerja.
7)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian formasi dan pengembangan pegawai.
e.
Kepala
Sub Bagian Pengembangan
1)
Mengumpulkan bahan
dalam rangka menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
2)
Melakukan analisa
kebutuhan pendidikan dan pelatihan bersama instansi terkait.
3)
Menghimpun dan menyiapkan
bahan administrasi pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, tugas
belajar beserta memproses ijin belajar baik di dalam maupun luar negeri.
4)
Menyusun data dan
informasi kemampuan pegawai pada setiap instansi.
5)
Menyusun pola
pengembangan karier pegawai berdasarkan kualifikasi kompetensi jabatan.
6)
Melaksanakan persiapan
penilaian kompetensi jabatan.
7)
Melaksanakan persipan
tes psikologi, tes kemampuan dan kelayakan menduduki jabatan, ujian dinas dan
ujian kenaikan pangkat pilihan berdasarkan ijazah.
8)
Menyiapkan pemberian
penghargaan bagi PNSD yang berprestasi dan teladan.
9)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian formasi dan pengembangan pegawai.
f.
Kepala
Bagian Mutasi Pegawai
Bagian mutasi
pegawai mempunyai tugas koordinasi pembinaan dan petunjuk di bidang penyiapan
bahan administrasi pengangkatan calon PNSD, PNSD, kepangkatan perpindahan
pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pemberhentian dan pensiun, dan
bertugas :
1)
Pengumpulan bahan dan
pelaksanaan pengelolaan administrasi pengangkatan calon PNSD dan PNSD
2)
Pelaksanaan pengelolaan
kenaikan pangkat, gaji berkala, dan perpindahan pegawai
3)
Pengumpulan data dalam
rangka pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, non
struktural, dan fungsional
4)
Pengumpulan bahan dan
pengelolaan administrasi pemberhentian dan pensiun pegawai
5)
Pelaksanaan tugas-tugs
lain yang diberikan kepala biro kepegawaian.
g.
Kepala
Sub Bagian Kepangkatan dan Perpindahan
1)
Mengumpulkan bahan dan
pengelolaan administrasi keputusan pengangkatan calon PNSD dan PNSD.
2)
Mengumpulkan bahan
pengusulan Kartu Pegawai (Karpeg).
3)
Mengelola administrasi
keputusan kenaikan pangkat regular, pilihan dan anumerta, serta pemberitahuan
kenaikan gaji berkala.
4)
Memproses perpindahan
pegawai antar unit kerrja di lingkungan pemerintah propinsi.
5)
Memproses usulan
perpindahan pegawai antar kebupaten/kota antar propinsi dan sebaliknya.
6)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian mutasi pegawai.
h.
Kepala
Sub Bagian Jabatan
Golongan IVa dan
IVb diangkat gubernur baik di kota
maupun kabupaten melalui Seleksi-Penempatan-Pengembangan-Penilaian.
1)
Mengumpulkan bahan
untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
struktural dan fungsional.
2)
Memproses penerbitan surat keputusan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural
dan fungsional.
3)
Melaksanakan persiapan
pelantikan dan sumpah jabatan.
4)
Melaksanakan penelitian
dan penetapan angka kredit.
5)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian mutasi.
i.
Kepala
Sub Bagian Pemberhentian dan Pensiun
1)
Mengumpulkan bahan dan
mengelola administrasi keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian,
dan pension.
2)
Menyusun usulan
keputusan untuk kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pensiun.
3)
Melaksanakan persiapan
pemberian piagam penghargaan bagi pegawai purna tugas.
4)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian mutasi pegawai.
j.
Kepala
Bagian Pembinaan dan Kesejahteraan
Bagian pembinaan
dan kesejahteraan pegawai mempuyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan
petunjuk di bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan melaksanakan tata
usaha biro dan bertugas :
1)
Pengumpulan bahan dan
penyusunan rencana kegiatan pembinaan dan upaya kesejahteraan pegawai.
2)
Pengumpulan peraturan
dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
bidang pembinaan kesejahteraan pegawai.
3)
Pelaksanaan pembinaan
disiplin pegawai.
4)
Pengelolaan administrasi
permohonan perkawinan dan atau perceraian pegawai.
5)
Pelaksanaan pengelolaan
pemberian penghargaan tanda jasa.
6)
Pelaksanaan tata usaha
biro.
7)
Pelaksanaan tugas-tugas
lain yang diberikan kepala biro kepegawaian.
k.
Kepala
Sub Bagian Pembinaan
1)
Menghimpun dan menyusun
petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan pegawai
2)
Melaksanakan persipan
sumpah/janji PNSD
3)
Melaksanakan persiapan
pembinaan disiplin pegawai
4)
Mengumpulkan bahan
penyelesaian kasus pelanggaran disiplin dan ijazah palsu serta penindakannya
sesuai ketentuan yang berlaku
5)
Melakukan persiapan
pelaksanaan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP31) dan cuti pegawai
6)
Mengumpulkan bahan
kelengkapan administrasi dan pengusulan ijin bepergian pegawai ke luar negeri
bagi PNSD
7)
Melakukan persiapan
penyelesaian permohonan perkawinan kedua dan seterusnya dan atau perceraian
pegawai serta permohonan kartu istri dan kartu suami
8)
Mengumpulkan bahan dan
penyelesaian permohonan sengketa dan gugatan kepegawaian
9)
Melaksanakan persiapan
penyelesaian administrasi laporan pajak pribadi pegawai
10)
Menghimpun dan mengkaji
serta melaporkan secara berkala presensi pegawai
11)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian pembinaan dan kesejahteraan
pegawai
l.
Kepala
Sub Bagian Kesejahteraan
Bertujuan
memberikan pembinaan bagi PNS dan gambaran kesejahteraan pegawai. Contoh
disiplin PNS yaitu memberikan masukan-masukan kepada pegawai. Masing-masing
satuan kerja akan melakukan pembinaan secara terjenjang. Tugas pokoknya adalah
:
1)
Mengumpulakan bahan upaya
peningkatan kesejahteraan pegawai
2)
Mengelola permohonan
pemberian kartu Askes, Taspen, bantuan uang duka dan bantuan uang pensiun
3)
Melakukan persiapan
pelaksanaan penyelenggaraan General Check Up (GCU), dan Asuransi Kecelakaan
Pegawai (AKP)
4)
Mengelola data
pemberian penghargaan tanda jasa Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun,
30 tahun
5)
Melakukan persiapan
kebutuhan fasilitas perumahan dan meneliti permohonan BAPERTARUM
6)
Melakukan persiapan
pemberian bantuan THR dan bantuan pendidikan bagi putra/putri pegawai
7)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian pembinaan dan kesejahteraan
pegawai
m.
Kepala
Sub Bagian Tata Usaha Biro
1)
Menerima dan mengelola surat masuk, surat
keluar biro dan menyiapkan bahan rapat pimpinan biro
2)
Memelihara dan mensistemkan
arsip surat/laporan/data lain pada biro
3)
Menyusun rencana
kebutuhan dan mengurus permintaan ala-alat tulis kantor serta memelihara
perlengkapan intern biro
4)
Menyelesaikan urusan
administrasi kepegawaian intern biro yan meliputi kenaikan pangkat, kenaikan
gaji berkala, cuti kesejahteraan pegawai, dan laporan berkala
5)
Menyelesaikan
administrasi keuangan inten biro yang meliputi gaji pegawai, keuangan,
perjalanan dinas, serta hal-hal keuangan lainnya
6)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian pembinaan dan kesejahteraan
pegawai
n.
Kepala
Bagian informasi Kepegawaian
Bagian informasi
kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan petunjuk
di bidang dokumentasi kepegawaian, data elektronik, dan penyajian informasi
kepegawaian serta mempunyai fungsi:
1)
Pengumpulan bahan dan
pengolahan data dokumentasi kepegawaian
2)
Pelaksanaan,
pengembangan, dan pembangunan sistem informasi manajemen kepegawaian
3)
Pengolahan dan
pemeliharaan data pegawai secara manual dan elektronik
4)
Pembinaan dokumentasi
dan penyajian informasi kepegawaian
5)
Penyiapan pelaporan
data kepegawaian
6)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala biro kepegawaian
Gambar 2.1 :
Praktek Kerja Lapangan (PKL), bagian informasi kepegawaian selalu menerima SMK
untuk melaksanakan PKL
o.
Kepala
Sub Bagian Dokumentasi
Bidang
dokumentasi bertugas menyimpan file/data penting baik internal maupun eksternal
yang dianggap rahasia, contohnya secara eksternal yang harus disimpan adalah
ijazah, data lamaran, data CPNS. Contoh internal adalah data-data BKD yang
penting dan tidak boleh dipublikasikan. Tugas
pokoknya adalah :
1)
Mengumpulkan bahan dan
menginventarisasi serta memelihara tat naskah pegawai perorangan
2)
Melakukan pencatatan
tata naskah pegawai perorangan
3)
Menyajikan tata naskah
pegawai perorangan sesuai dengan kebutuhan pembinaan pegawai
4)
Menyediakan buku-buku
tata usaha kepegawaian
5)
Melakukan pembinaan
pengelolaan data pegawai secara manual
6)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian informasi kepegawaian
Gambar 2.2 : Ruang Tata Pengelolaan Naskah Pegawai
(File Personality), merupakan unit pengelola dokumen personalia seluruh PNS di
lingkup Pemprop Jatim
p.
Kepala
Sub Bagian Data Elektronik
1)
Mengumpulkan dan
mengolah data serta memelihara data pegawai melalui Sistem Informasi Manajemen
(SIM) kepegawaian
2)
Mengembangkan SIM
manajemen kepegawaian di lingkungan pemerintah propinsi, pemerintah
kabupaten/kota dan instansi vertikal
3)
Menyusun Daftar Urut
Kepangkatan (DUK) dan menyiapkan laporan perkembangan data kepegawaian
4)
Mengumpulkan bahan
informasi kepegawaian untuk keperluan pembinaan
5)
Melakukan pengelolaan
data pegawai secara elektronik
6)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian informasi kepegawaian
Gambar 2.3 :
Ruang Pengelolaan Data Elektronik, merupakan unit pengelolaan data pegawai di
lingkup Pemprop Jatim melalui SIMPEG pada bagian informasi kepegawaian
q.
Kepala
Sub Bagian Penyajian Informasi
Bidang
pengolahan data dibantu dengan Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian
(SAPK), data yang dikelola merupakan lanjutan dari penyusunan program serta
pengembangan. Data segera dikelola setelah data masuk dari bidang formasi dan
pengembangan. Tugasnya adalah :
1)
Mengumpulkan bahan,
menyusun, dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepegawaian
2)
Menyajikan informasi
kepegawaian sesuai kebutuhan pembinaan pegawai
3)
Menyajikan informasi
kepegawaian sesuai kebutuhan masyarakat
4)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepala bagian informasi kepegawaian
Gambar 2.4 : Unit Pelayanan Administrasi Kepegawaian
4. Manajemen Badan
Kepegawaian Daerah (BKD)
a.
Manajemen
Sumber Daya Manusia
Manajemen di BKD khususnya untuk manajemen sumber daya manusia, BKD
memiliki pegawai yang rata-rata memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.
Melalui Biro Kepegawaian/PP41/2007 tentang perangkat daerah sesuai dengan SKPD
Gubernur Jawa Timur No. 110 tahun 2008. Sehingga para pegawai dari memiliki
kompetensi yang dibutuhkan saat ini untuk memenuhi formasi-formasi yang ada di
BKD.
Pendidikan
|
Jumlah
|
Kelompok Umur
|
Jumlah
|
Golongan Ruang
|
Jumlah
|
SD
|
4
|
<
20
|
0
|
I
a
|
0
|
SLTP
|
5
|
21-30
|
11
|
I
b
|
0
|
SLTA
|
57
|
31-40
|
35
|
I
c
|
2
|
D III
|
5
|
41-50
|
76
|
I
d
|
1
|
S 1
|
72
|
51-55
|
33
|
II
a
|
5
|
S 2
|
13
|
> 55
|
1
|
II
b
|
4
|
II
c
|
19
|
||||
II
d
|
9
|
||||
III
a
|
21
|
||||
III
b
|
44
|
||||
III
c
|
35
|
||||
III
d
|
12
|
||||
IV
a
|
1
|
||||
IV
b
|
2
|
||||
IV
c
|
1
|
||||
Total
|
156
|
156
|
Tabel
2.1 Data Pegawai BKD Jawa Timur
Tingkat
pendidikan SDM pada sebuah organisasi sangat menentukan dinamika dan kinerja
organisasi. Dalam aspek ini, BKD didukung oleh pegawai yang memiliki tingkat
pendidikan akedemik seperti yang tertera pada table di atas. Sebuah komposisi
yang ideal dalam sebuah organisasi karena semua strata pendidikan dimiliki oleh
BKD. Dari total 156 pegawai BKD, ada beberapa pegawai yang diperbantukan di
secretariat KORPRI, PRAMUKA, KONI, dan staf pimpinan di lingkungan Sekretaris
Daerah Propinsi Jawa Timur.
Berdasarkan
aspek usia, pegawai BKD didominasi oleh yang berumur 41-50 tahun dan berumur
31-40 tahun. Ini berarti bahwa lebih dari 80 % masih berusia muda (31-50
tahun). Pada usia ini umumnya manusia memasuki masa produktifitas tinggi,
semangat kerja tinggi, dewasa dalam berpikir dan bertindak. Tentu hal ini
sangat mendukung kinerja organisasi. Sedangkan berdasarkan pangkat pegawai,
menunjukkan bahwa struktur pegawai dilihat dari aspek kepangkatan tidak menunjukkan
struktur piramida, melainkan menggelembung di tengah.
Di BKD pegawai yang memiliki pangkat eselon II terdapat 1 orang, eselon
III terdapat 5 orang, eselon IV terdapat 11 orang, total jumlah pegawai BKD
yang berpangkat eselon ada 17 orang. Masih ada beberapa pegawai lagi yang berada
di bawah eselon sebanyak 125 orang yang terbagi dalam subbid masing-masing
bidang.
a.
Manajemen
Keuangan
Tugas bagian
keuangan secara teori adalah melakukan perencanaan keuangan, penganggaran
keuangan, pengelolaan keuangan termasuk didalamnya adalah menggunakan dana,
pencarian dana, penyimpanan keuangan, pengendalian keuangan dan pemerikasaan
keuangan. Pihak yang dilibatkan dalam pengawasan keuangan BKD adalah aparat
pengawasan fungsional yang terdiri dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Selain itu juga
ada aparat pengawasan lainnya yaitu pengawasan melekat atau pengawasan yang
dilakukan oleh atasan kepada bawahan. Pengalokasian dana yang diperoleh BKD
diantaranya digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana. Untuk menjaga akuntabilitas keuangan,
pada masing-masing sub bagian keuangan
melaporkan pengeluaran selama satu tahun kepada bidang sekretaris yang nantinya
bertanggung jawab kepada kepala BKD. Kepala BKD bertanggung jawab kepada gubernur.
b.
Pelayanan
Badan Kepegawaian Daerah
1) Administrasi Pengurusan KARPEG
Persyaratan
/ Kelengkapan untuk Penerbitan Karpeg sebagai berikut :
Ø
SK Calon Pegawai Negeri Sipil
Ø SK Pegawai NegeriSipil
Ø Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan
Ø Pas Photo Hitam Putih 3 X 4 = 4
Lembar
Ø Surat Pengantar dari Instansi
2) Administrasi Pengurusan KARIS KARSU
Persyaratan/Kelengkapan untuk
Penerbitan Karis Karsu
Ø Mengisi blanko
Ø SK Calon Pegawai Negeri Sipil
Ø SK Pangkat terakhir
Ø Surat Nikah yang telah dilegalisir
KUA
Ø Surat Pengantar dari Instansi
3) Administrasi Kartu ASKES
Persyaratan / Kelengkapan untuk
Penerbitan Kartu Askes sebagai berikut :
Ø Daftar lsian
Ø KTP
Ø SK Terakhir/ SK Pensiunan
Ø Akte Nikah
Ø Akte Anak
Ø SPJ Gaji/ Strook Pensiun
Ø KA. Lama
Ø Pas Photo 2 X 3 (2 lembar)
Keterangan:
ü Pas foto hitam putih ukuran 2 X 3
sebanyak 2 lembar untuk peserta : suami istri, anak usia di atas 5 tahun
ü Bagi anak usia lebih dari 21 tahun
s/d 25 tahun dan masih mendapat tunjangan anak harus melampirkan surat
keterangan sekolah/kuliah
ü Bagi pensiunan yang nama istri/suami
telah tercantum di SK tidak perlu foto copy surat nikah
ü Bagi yang pisah domisili harus
menulis alamat
ü lengkap kosnya / tempat tinggal di
Surabaya
ü KA : Kartu Askes
4) Administrasi Kartu TASPEN
Persyaratan
/ Kelengkapan untuk Penerbitan Taspen sebagai berikut :
ü KARPEG {Kartu Pegawai)
ü SK Calon Pegawai Negeri Sipil
ü SK Pangkat terakhir
ü Surat Keterangan Perincian Gaji
ü Surat Pengantar dari Instansi
5) Tabungan Perumahan TAPERUM - PNS
Persyaratan Umum Pengembalian
Tabungan Perumahan TAPERUM - PNS
ü KARPEG (Kartu Pegawai)/ KARIP (Kartu
Identitas Pensiun)
ü SK Golongan / Pangkat dari Tahun 90
sampai dengan pensiun
ü SK Pensiun
ü Surat Keterangan Kematian (Asli) dan
Surat Keterangan Hak Waris dari Camat (bila PNS meninggal dunia)
ü Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat
Ijin Mengemudi (SIM)
6) Permohonan Ijin Belajar
ü Permohonan
ü Mengisi pernyataan mematuhi
ketentuan
·
Kegiatan belajar dilaksanakan di luar jam kerja
·
Seluruh biaya belajar ditanggung sendiri
·
Tidak mengganggu kepentingan kedinasan
·
Lembaga pendidikan sebagai tempat belajar berlokasi/berdekatan
dengan instansi/domisili
·
Apabila telah lulus pendidikan tidak berhak menuntut
penyesuaian ijasah, kecuali formasi mengizinkan
·
Program pendidikan yang ditempuh agar disesuaikan dengan
tugas dan fungsi unit kerja
ü Daftar Riwayat Hidup
7) Administrasi Kenaikan Pangkat
ü
Syarat Umum
·
FC. sah SK CPNS
·
FC. sah SK KP terakhir
·
FC. sah STLUD / ijazah S-1 (usul KP dari Gol Ruang II/d ke
III/a)
·
FC. sah STLUD / Diklatpim III / ijazah S-2 (usul KP dari Gol
Ruang III/d ke lV/a)
·
DP-3 dalam dua tahun terakhir bernilai baik untuk setiap
unsur
·
DRH dan DRP (usul KP ke Golongan Ruang IV/a keatas)
ü Syarat Khusus
·
FC. sah ijazah terakhir (bagi yang merubah tingkat
pendidikan)
·
FC. sah surat penelitian ijazah (yang merubah tingkat pendidikan)
·
FC. sah Sertifikat Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
(bagi Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah)
·
Uraian Tugas harus sesuai dengan bidang tugas dan ijazah
yang dimiliki serta ditandatangani oleh pejabat eselon II (Kenaikanat Pilihan
Penyesuaian Ijazah)
·
FC. sah SK Pelantikan, SPP dan SPMT (Kenaikan Pangkat
Pilihan Karena Jabatan)
·
Asli PAK (Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional)
8) Administrasi Pengurusan PENSIUN
ü
Permohonan
ü Daftar Susunan Keluarga dan KSK yang
dilegalisir oleh Camat
ü Surat Permintaan Pembayaran Pensiun
Pertama (SP-4)
ü Surat Pernyataan Penyerahan
surat-surat/barang milik negara
ü Daftar Riwayat Pekerjaan dan
Fotocopy KARPEG
ü Fotocopy Surat Nikah dilegalisir
oleh KUA setempat
ü Fotocopy Surat Kenal Lahir/Akte
Kelahiran anak-anak kandung yang masuk daftar gaji dan dilegalisir oleh Kantor
Catatan Sipil
ü Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan
SK yang menetapkan Pangkat dan Gaji Pokok Terakhir, serta Gaji Berkala terakhir
yang dilegalisir Kantor / Dinas setempat
ü Masing-masing rangkap 5 (lima) serta
Pas Photo Hitam Putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar,
tanpa peci/tutup kepala, DPCP sebanyak 5 (lima) lembar
boleh tau sumbernya dari mana ya gan?
BalasHapustrims...
laporan KKL kampus gan
HapusPUPNS 2015.
BalasHapus