KODE ETIK GURU
Guru Indonesia
menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, Bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan setia pada UUD ’45, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru
Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sbb:
1)
Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancila.
2)
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3)
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4)
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5)
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6)
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7)
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8)
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian
9)
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar