Kriteria Perencanaan Pendidikan
Kriteria perencanaan pendidikan merupakan alat menilai apakah perencanaan yang dibuat itu baik atau tidak. Adapun kriteria-kriteria perencanaan pendidikan menurut Kawulusan (dalam Vembriarto, 1988:58) mengemukakan sebagai berikut:
1. Politically defendable, artinya bahwa perencanaan pendidikan, kebijaksanaan atau tindakan itu dipandang secara politik harus dapat dipertahankan;
2. Socially atau culturally defendable, artinya bahwa perencanaan,kebijaksanaan atau tindakan itu secara sosial atau kultural diterima oleh masyarakat;
3. Technically workable, artinya bahwa perencanaan, kebijaksanaan atau tindakan harus ada kesesuaian dalam peralatan, keahlian dan kesanggupan dalam menyelenggarakan sehingga tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan fatal;
4. Administrativelly, managerially, organizationally practicable, artinya bahwa perencanaan, kebijaksanaan atau tindakan itu secra adminstratif, manajemen atau organisasi dapat diselnggarakan;
5. Economically feasible, artinya bahwa perencanaan, kebijaksanaan atau tindakan tidak harus menimbulkan hambatan-hambatan pembiayaan sebab untuk melakukan kegiatan selalu diperlukan sumber-sumber khususnya dana dan biaya;
6. Legally permissible, artinya perencanaan, kebijaksanaan atau tindakan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
Selanjutnya menurut Sukhajad (dalam Vembriarto, 1988) mengemukakan kriteria-kriteria perencanaan pendidikan sebagai berikut:
1. Feasiblety test, artinya perencanaan pendidikan itu fesibel atau tidak;
2. Consistency test, artinya perencanaan itu harus konsisten. Bagi perencanaan pendidikan dibedakan adanya consistency internal yaitu keselarasan perencanaan pendidikan dalam sistem pendidikan itu sendiri dan consistency dalam bidang atau sektor kehidupan sosial yang lain;
3. Optimum allocation of resource yaitu alokasi sumber-sumber secara optimum yang dicerminkan dalam perbandingan pembiayaan yang ideal yang sesuai dengan tujuan pembangunan dalam periode tertentu.
Dari kutipan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa dalam perencanaan pendidikan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yaitu: (a) Perencanaan haruslah secara politik yang dapat dipertahankan;
(b) perencanaan pendidikan harus lebih memperhatikan alokasi sumber-sumber yang optimun sehingga tidak menimbulkan hambatan-hambatan; (c) perencanaan pendidikan haruslah dapat dilaksanakan secara adminstratif, manajemen dan organisasi; (d) perencanaan pendidikan harus diintegrasikan dengan pembangunan nasional; (e) perencanaan pendidikan harus memperhatikan masalah mutu disamping masalah jumlah pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar