PHK
adalah pengakhiran hubungan
kerja karena
suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Apabila kita mendengar istilah
PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena
kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi
negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam
sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.
Tergantung
alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
(LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang
butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak
perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja
tidak mengetahui hak mereka.
Sebelum
Pengadilan
Hubungan Industrial
berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah
lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat
(P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah
(P4D) serta Pengadilan
Tata Usaha Negara.
Pekerja kontrak dan tetap
Pengaturan
kompensasi PHK berbeda untuk pekerja kontrak (terikat Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu-PKWT)
dan pekerja tetap (terikat Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu-PKWTT).
Dalam hal kontrak, pihak yang memutuskan kontrak diperintahkan membayar sisa
nilai kontrak tersebut. Sedangkan bagi pekerja tetap, diatur soal wajib
tidaknya pengusaha memberi kompensasi atas PHK tersebut.
Dalam
PHK terhadap pekerja tetap, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan
atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima pekerja. Perlu dicatat, kewajiban ini hanya berlaku bagi pengusaha
yang melakukan PHK terhadap pekerja untuk waktu tidak tertentu. Pekerja dengan
kontrak mungkin menerima pesangon bila diatur dalam perjanjiannya.
Terdapat
bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan
diri, tidak
lulus masa
percobaan hingga
perusahaan pailit. Selain itu:
4.
Pekerja
mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
5.
Pekerja
menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
6.
Pernikahan
antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
10. Pekerja meninggal dunia
12. Pekerja sakit berkepanjangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar